Pekanbaru: Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi mengatakan, periode Januari- awal November 2021 telah mengungkap 29 kasus pembalakan liar. Sebanyak 41 pelaku kejahatan kehutanan di Provinsi Riau ditangkap.
"Sebanyak 41 pelaku yang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil dan dari SM Rimbang Baling, serta SM Kerumutan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi di Pekanbaru, Rabu, 17 November 2021.
Dia menerangkan, penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat. Kapolda mengatakan, pengamanan terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan.
"Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," katanya.
Baca: Polri Diminta Kejar Pengurus Paspor Palsu Adelin Lis
Terkait menyelamatkan hutan Riau, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
"Kebijakan ini juga sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia," jelasnya.
Pasalnya, kata dia, sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.
Sementara itu, untuk penanganan kasus Karhutla, Polda dan jajaran hingga saat ini telah menangani 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.
Pekanbaru: Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi mengatakan, periode Januari- awal November 2021 telah mengungkap 29 kasus
pembalakan liar. Sebanyak 41 pelaku kejahatan kehutanan di Provinsi Riau ditangkap.
"Sebanyak 41 pelaku yang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil dan dari SM Rimbang Baling, serta SM Kerumutan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi di Pekanbaru, Rabu, 17 November 2021.
Dia menerangkan, penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat. Kapolda mengatakan, pengamanan terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan.
"Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," katanya.
Baca: Polri Diminta Kejar Pengurus Paspor Palsu Adelin Lis
Terkait menyelamatkan hutan Riau, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
"Kebijakan ini juga sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia," jelasnya.
Pasalnya, kata dia, sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.
Sementara itu, untuk penanganan kasus Karhutla, Polda dan jajaran hingga saat ini telah menangani 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)