Kalianda: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengizinkan tempat wisata beroperasi. Hal itu sesuai Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 yang terbit pada 21 September 2021 untuk pengelola tempat hiburan.
"Baru turun instruksi dari bupati. Tempat wisata boleh buka" ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamsel, Rini Ariasih, Kamis, 23 September 2021.
Dia mengingatkan, tempat wisata boleh buka tapi jumlah pengunjung masih dibatasi 25 persen. Hal itu, kata dia, merupakan poin utama sesuai status PPKM level 2.
Baca: Wapres Ma'ruf Tak Mau Indonesia Kecolongan Varian Baru Covid-19
Berdasarkan catatannya, Lamsel memiliki sekitar 49 tempat wisata, rekreasi, atau pertunjukan dan semacamnya. Dia mengingatkan, para pengunjung dan pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Pengelola dan pengunjung wajib prokes," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 48 orang, pada Rabu, 22 September 2021. Sehingga jumlah kumulatif kasus dari 48.701 orang menjadi 48.749 orang.
Penambahan juga terjadi pada kasus kematian sebanyak satu orang, sehingga total ada 3.747 kasus kematian. Provinsi Lampung sendiri telah terjadi perubahan zona risiko persebaran covid-19, saat ini 15 kabupaten dan kota di Lampung telah masuk zona kuning.
Kalianda: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengizinkan
tempat wisata beroperasi. Hal itu sesuai Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 yang terbit pada 21 September 2021 untuk pengelola tempat hiburan.
"Baru turun instruksi dari bupati. Tempat wisata boleh buka" ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamsel, Rini Ariasih, Kamis, 23 September 2021.
Dia mengingatkan, tempat wisata boleh buka tapi jumlah pengunjung masih dibatasi 25 persen. Hal itu, kata dia, merupakan poin utama sesuai status PPKM level 2.
Baca: Wapres Ma'ruf Tak Mau Indonesia Kecolongan Varian Baru Covid-19
Berdasarkan catatannya, Lamsel memiliki sekitar 49 tempat wisata, rekreasi, atau pertunjukan dan semacamnya. Dia mengingatkan, para pengunjung dan pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Pengelola dan pengunjung wajib prokes," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 48 orang, pada Rabu, 22 September 2021. Sehingga jumlah kumulatif kasus dari 48.701 orang menjadi 48.749 orang.
Penambahan juga terjadi pada kasus kematian sebanyak satu orang, sehingga total ada 3.747 kasus kematian. Provinsi Lampung sendiri telah terjadi perubahan zona risiko persebaran covid-19, saat ini 15 kabupaten dan kota di Lampung telah masuk zona kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)