Purwakarta: Empat pelaku penjualan obat untuk penanganan covid-19 dengan harga yang melambung tinggi ditangkap polisi. Para pelaku diketahui melakukan penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Salah satu jenis obat dijual dengan harga Rp26 juta untuk satu vial, padahal eceran tertingginya hanya Rp5 juta," ujar Presenter Metro TV, Marvin Sulistio dalam program Metro Pagi Primetime, Selasa, 21 September 2021.
Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 vial obat covid-19 merek Actemra Tocilizumab, 9 box merek Azithromycin Dihydrate, 4 vial obat merek Remcor Remdesivir, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kini, keempat pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Putri Purnama Sari)
Purwakarta: Empat pelaku penjualan obat untuk penanganan
covid-19 dengan harga yang melambung tinggi ditangkap
polisi. Para pelaku diketahui melakukan penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Salah satu jenis obat dijual dengan harga Rp26 juta untuk satu vial, padahal eceran tertingginya hanya Rp5 juta," ujar Presenter Metro TV, Marvin Sulistio dalam program Metro Pagi Primetime, Selasa, 21 September 2021.
Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 vial obat covid-19 merek Actemra Tocilizumab, 9 box merek Azithromycin Dihydrate, 4 vial obat merek Remcor Remdesivir, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kini, keempat pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (
Putri Purnama Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)