Jember: Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin mendapat sanksi tegas dari Satgas Penanganan Covid-19 Jember. Pria yang biasa diasapa Gus Aab tersebut menggelar acara pernikahan anaknya di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto, Jumat, 30 Juli 2021.
Bupati Jember itu menjelaskan resepsi pernikahan berlangsung pada 28 Juli 2021 di Pondok Pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kota Jember, Jawa Timur. Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan sehingga pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dan dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tutur Hendy.
Ia meminta masyarakat dan melihat dari nominal sanksi, tetapi dampaknya untuk melindungi rakyat akibat covid-19 ini.
"Kami minta tolong, agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan saya sebagai Ketua Satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM level 4 untuk melindungi nyawa," ucap Hendy.
Baca: Ketua Fraksi PAN-PPP Surabaya Hamka Mujiadi Meninggal Terpapar Covid-19
Sementara itu, bertempat di Kantor Satpol PP Jember, dilaksanakan sidang virtual pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa saksi diperiksa di lokasi pelaksanaan, termasuk pihak orang tua mempelai dan Ketua Panitia Pelaksanaan Hajatan.
Hadir Ketua Panitia penyelenggara acara hajatan di Desa Curahkalong yakni Taufik Hidayat yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.
Jember: Ketua Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin mendapat sanksi tegas dari Satgas Penanganan Covid-19 Jember. Pria yang biasa diasapa Gus Aab tersebut menggelar acara pernikahan anaknya di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4.
"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto, Jumat, 30 Juli 2021.
Bupati Jember itu menjelaskan resepsi pernikahan berlangsung pada 28 Juli 2021 di Pondok Pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kota Jember, Jawa Timur. Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan sehingga pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dan dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tutur Hendy.
Ia meminta masyarakat dan melihat dari nominal sanksi, tetapi dampaknya untuk melindungi rakyat akibat covid-19 ini.
"Kami minta tolong, agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan saya sebagai Ketua Satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM level 4 untuk melindungi nyawa," ucap Hendy.
Baca:
Ketua Fraksi PAN-PPP Surabaya Hamka Mujiadi Meninggal Terpapar Covid-19
Sementara itu, bertempat di Kantor Satpol PP Jember, dilaksanakan sidang virtual pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa saksi diperiksa di lokasi pelaksanaan, termasuk pihak orang tua mempelai dan Ketua Panitia Pelaksanaan Hajatan.
Hadir Ketua Panitia penyelenggara acara hajatan di Desa Curahkalong yakni Taufik Hidayat yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)