Jakarta: Sejumlah peristiwa menjadi pemberitaan utama di berbagai daerah sepanjang Selasa, 26 Oktober 2021. Di antaranya, kasus penembakan oknum polisi di Lombok Timur hingga siswi SMP di Ketapang, Kalimantan Barat melahirkan di dalam toilet.
Polisi Penembak Polisi Diancam Hukuman Mati
Oknum anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala MN, 38, yang menembak tewas rekannya sesama polisi, Brigadir Polisi Satu HT, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
"Ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti," ujar Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, ditemui usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 26 Oktober 2021, melansir Antara.
Selengkapnya di sini: Polisi Tembak Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati
Siswi SMP Melahirkan di Toilet Sekolah
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, Kalimantan Barat Jahilin membenarkan adanya seorang siswi kelas tiga di sebuah SMPN di Ketapang yang melahirkan dalam WC sekolah.
"Bahwa kejadian itu benar adanya, memang ada seorang siswi SMPN di Ketapang melahirkan di WC sekolah pada jam pelajaran," ungkap Jahilin di Ketapang, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 22 Oktober 2021 kemarin. Siswi tersebut tetap membolehkan untuk mengikuti ujian sekolah mengingat yang bersangkutan sudah kelas tiga dan terdaftar di sistem sebagai peserta.
Selengkapnya di sini: PTM Dibuka, Siswa Kelas 3 SMP di Ketapang, Kalbar Melahirkan di Toilet Sekolah
Holywings Semarang Disegel
Ketiga, Pemerintah Kota semarang, Jawa Tengah, menyegel dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang karena dianggap melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Dua kafe yang ditutup paksa itu adalah Marabunta Resto dan Hollywings Semarang.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 mengatur restoran, kafe, hingga tempat hiburan di Kota Semarang hanya boleh beroperasi hingga 24.00 WIB. Kedua kafe tersebut melanggar jam operasional.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan Marabunta Resto masih beroperasi hingga pukul 00.05 WIB dan Hollywings Semarang hingga pukul 00.10 WIB. Hendrar mengaku sudah menyosialisasikan aturan jam operasional kepada para pelaku usaha restoran dan kafe.
Selengkapnya di sini: Langgar Jam Operasional PPKM Level 1, Holywings Semarang Disegel
Jakarta: Sejumlah peristiwa menjadi pemberitaan utama di berbagai daerah sepanjang Selasa, 26 Oktober 2021. Di antaranya, kasus penembakan oknum polisi di Lombok Timur hingga siswi SMP di Ketapang,
Kalimantan Barat melahirkan di dalam toilet.
Polisi Penembak Polisi Diancam Hukuman Mati
Oknum anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala MN, 38, yang menembak tewas rekannya sesama polisi, Brigadir Polisi Satu HT, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
"Ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti," ujar Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, ditemui usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 26 Oktober 2021, melansir Antara.
Selengkapnya di sini:
Polisi Tembak Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati
Siswi SMP Melahirkan di Toilet Sekolah
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, Kalimantan Barat Jahilin membenarkan adanya seorang siswi kelas tiga di sebuah SMPN di Ketapang yang melahirkan dalam WC sekolah.
"Bahwa kejadian itu benar adanya, memang ada seorang siswi SMPN di Ketapang melahirkan di WC sekolah pada jam pelajaran," ungkap Jahilin di Ketapang, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 22 Oktober 2021 kemarin. Siswi tersebut tetap membolehkan untuk mengikuti ujian sekolah mengingat yang bersangkutan sudah kelas tiga dan terdaftar di sistem sebagai peserta.
Selengkapnya di sini:
PTM Dibuka, Siswa Kelas 3 SMP di Ketapang, Kalbar Melahirkan di Toilet Sekolah
Holywings Semarang Disegel
Ketiga, Pemerintah Kota semarang, Jawa Tengah, menyegel dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang karena dianggap melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Dua kafe yang ditutup paksa itu adalah Marabunta Resto dan Hollywings Semarang.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 mengatur restoran, kafe, hingga tempat hiburan di Kota Semarang hanya boleh beroperasi hingga 24.00 WIB. Kedua kafe tersebut melanggar jam operasional.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan Marabunta Resto masih beroperasi hingga pukul 00.05 WIB dan Hollywings Semarang hingga pukul 00.10 WIB. Hendrar mengaku sudah menyosialisasikan aturan jam operasional kepada para pelaku usaha restoran dan kafe.
Selengkapnya di sini:
Langgar Jam Operasional PPKM Level 1, Holywings Semarang Disegel
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)