Tim satgas gabungan menyisir sejumlah tempat fasilitas umum dan wilayah tempat kuliner yang melanggar jam operasional serta menjadi tempat berkerumun masyarakat. Medcom.id/Hendrik S
Tim satgas gabungan menyisir sejumlah tempat fasilitas umum dan wilayah tempat kuliner yang melanggar jam operasional serta menjadi tempat berkerumun masyarakat. Medcom.id/Hendrik S

Kerumunan di Pusat Kuliner Tangerang Dibubarkan

Hendrik Simorangkir • 22 Juni 2021 06:24
Tangerang: TNI-Polri bersama Satpol PP Ciledug melaksanakan operasi yustisi dan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten. Hal tersebut bertujuan menegakan protokol kesehatan lantaran melonjaknya kasus covid-19 di Kota Tangerang.
 
Kapolsek Ciledug Kompol Poltar Lumban Gaol mengatakan, tim satgas gabungan menyisir sejumlah tempat fasilitas umum dan wilayah tempat kuliner yang melanggar jam operasional serta menjadi tempat berkerumun masyarakat.
 
"Iya kami membubarkan warga yang berkerumun. Ini untuk pendisiplinan masyarakat dan pengawasan penerapan protokol kesehatan serta pengawasan PPKM Mikro dalam rangka mencegah covid-19," ujarnya, Senin, Juni 2021.

Baca: Viral Truk Pengangkut Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Dinas Pertamanan DKI
 
Poltar menuturkan, operasi ini dijalankan di sejumlah titik di wilayah hukumnya yang rawan kerumunan, misalnya di kawasan Larangan, Ciledug, dan Karang Tengah. Sementara itu, pedagang pun tidak melayani makan di tempat dan tidak berjualan di atas pukul 21.00 WIB.
 
"Operasi ini kami tidak memberikan sanksi, hanya diberikan teguran kepada penjual yang membandel dan warga berkerumun," katanya.
 
Poltar mengimbau masyarakat untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga bisa menekan penyebaran angka kasus covid-19.  
 
"Masyarakat harus terus terapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas. Hal itu juga harus diiringi dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," katanya. 
 
Baca: Nahas, Jenazah Warga Positif Covid-19 Tergeletak di Depan Kontrakan
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sendiri telah menetapkan perpanjangan PPKM Mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021 yang disahkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
 
Di dalam SE tersebut menyebutkan operasional pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis pun hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB
 
Selain itu, pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan