Makassar: Sebanyak 64 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki atau melakukan penyelidikan terhadap kebajikan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.
Hak angket untuk menyelidiki kebijakan gubernur Sulsel tersebut disahkan melalui rapat paripurna. Dari 85 anggota dewan yang ada di DPRD Sulsel, 64 orang di antaranya hadir dalam sidang paripurna untuk menggunakan hak angket itu.
"Dari delapan fraksi, tujuh fraksi sepakat lanjut (hak angket). Satu fraksi mengusulkan petimbangan agar dilakukan secara bertahap," kata Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, di Makassar, Sulsel, Rabu 26 Juni 2019.
Dengan disetujuinya usulan hak angket, DPRD Sulsel segera membentuk panitia khusus angket. Mereka akan bekerja selama 60 hari ke depan untuk menyelidiki permasalahan di Pemprov Sulsel.
"Panitia khusus nantinya bisa ketemu dengan pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," katanya.
Respons puluhan anggota DPRD Sulsel tersebut melihat adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Pemerintah Provinsi Sulsel. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian puluhan anggota dewan tersebut selama kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satunya, kontroversi surat keputusan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang melantik 193 pejabat. Pelantikan itu terjadi karena adanya dualisme kepemimpinan antara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Akibatnya, Wagub diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sedangkan pelantikan dibatalkan.
Inisiator hak angket menganggap wakil gubernur menyalahi Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 53 dan 54 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Pandangan kami di DPRD bahwa dengan adanya pembatalan SK tersebut tidak serta merta dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran yang sesungguhnya, khususnya yang berkenaan dengan dugaan dualisme kepemimpinan pemerintahan Provinsi Sulsel," kata Inisiator Hak Angket, Kadir Halid.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nikmatullah, mengatakan persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Karena, jika dibiarkan hal itu akan memberikan efek yang besar bagi jalannya pemerintahan di Sulsel.
"Kalau Gubernur dan Wakil Gubernur pecah, itu tidak memberikan efek besar. Tapi, kalau dualisme kepemimpinan kalau tidak segera diberi teguran keras maka efeknya sangat besar," jelasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZ4JqYb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Makassar: Sebanyak 64 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki atau melakukan penyelidikan terhadap kebajikan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.
Hak angket untuk menyelidiki kebijakan gubernur Sulsel tersebut disahkan melalui rapat paripurna. Dari 85 anggota dewan yang ada di DPRD Sulsel, 64 orang di antaranya hadir dalam sidang paripurna untuk menggunakan hak angket itu.
"Dari delapan fraksi, tujuh fraksi sepakat lanjut (hak angket). Satu fraksi mengusulkan petimbangan agar dilakukan secara bertahap," kata Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, di Makassar, Sulsel, Rabu 26 Juni 2019.
Dengan disetujuinya usulan hak angket, DPRD Sulsel segera membentuk panitia khusus angket. Mereka akan bekerja selama 60 hari ke depan untuk menyelidiki permasalahan di Pemprov Sulsel.
"Panitia khusus nantinya bisa ketemu dengan pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," katanya.
Respons puluhan anggota DPRD Sulsel tersebut melihat adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Pemerintah Provinsi Sulsel. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian puluhan anggota dewan tersebut selama kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satunya, kontroversi surat keputusan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang melantik 193 pejabat. Pelantikan itu terjadi karena adanya dualisme kepemimpinan antara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Akibatnya, Wagub diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sedangkan pelantikan dibatalkan.
Inisiator hak angket menganggap wakil gubernur menyalahi Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 53 dan 54 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Pandangan kami di DPRD bahwa dengan adanya pembatalan SK tersebut tidak serta merta dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran yang sesungguhnya, khususnya yang berkenaan dengan dugaan dualisme kepemimpinan pemerintahan Provinsi Sulsel," kata Inisiator Hak Angket, Kadir Halid.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nikmatullah, mengatakan persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Karena, jika dibiarkan hal itu akan memberikan efek yang besar bagi jalannya pemerintahan di Sulsel.
"Kalau Gubernur dan Wakil Gubernur pecah, itu tidak memberikan efek besar. Tapi, kalau dualisme kepemimpinan kalau tidak segera diberi teguran keras maka efeknya sangat besar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)