Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran berisi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Surat edaran itu ditujukan ke seluruh pelaku usaha yang ada di Surabaya.
Imbauan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan Upaya Pengendalian Sampah. Imbauam ini untuk mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
“Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiandi saat ditemui di sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya, Rabu, 14 Agustus 2019.
Penggunaan kantong plastik berdampak sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi plastik yang digunakan sebagai pembungkus makanan. Plastik juga tergolong bahan yang lama terurai yang berbahaya bagi alam.
“Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan,” terangnya.
Pemkot Surabaya berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik. Pelaku usaha serta masyarakat perlu membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat belanja.
Sosialisasi dan imbauan pembatasan kantong plastik tidak hanya dilakukan di kalangan pengusaha. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sudah mendorong pelajar untuk mengurangi sampah kemasan plastik dengan membawa tumbler ke sekolah.
“Kalau sekolah kita mulai awal sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan,” ungkapnya.
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran berisi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Surat edaran itu ditujukan ke seluruh pelaku usaha yang ada di Surabaya.
Imbauan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan Upaya Pengendalian Sampah. Imbauam ini untuk mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
“Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiandi saat ditemui di sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya, Rabu, 14 Agustus 2019.
Penggunaan kantong plastik berdampak sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi plastik yang digunakan sebagai pembungkus makanan. Plastik juga tergolong bahan yang lama terurai yang berbahaya bagi alam.
“Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan,” terangnya.
Pemkot Surabaya berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik. Pelaku usaha serta masyarakat perlu membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat belanja.
Sosialisasi dan imbauan pembatasan kantong plastik tidak hanya dilakukan di kalangan pengusaha. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sudah mendorong pelajar untuk mengurangi sampah kemasan plastik dengan membawa
tumbler ke sekolah.
“Kalau sekolah kita mulai awal sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)