Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id.

988 Narapidana Lapas Cikarang Dapat Remisi

ant • 17 Agustus 2019 11:22
Bekasi: Sebanyak 998 warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi dalam rangka  kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 RI.
 
Kalapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 pada sabtu, 17 agustus 2019.
 
Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan. Kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.
 
"Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," kata dia.

Ia menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.
 
Ia berpesan kepada 24 warga binaan yang langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.
 
"Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini," kata dia. (Shah Alam Pandu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan