Setya Novanto. (AFP/RICKY PRAKOSO)
Setya Novanto. (AFP/RICKY PRAKOSO)

Setnov Jadi Contoh Terpidana Korupsi Nakal di Sukamiskin

Aditya Prakasa • 17 Juli 2019 11:59
Bandung: Pemindahan terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, bisa dilakukan lagi oleh Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat. Keputusan pemindahan dan pengembalian berdasarkan sejumlah pertimbangan. 
 
Kepala Divisi Humas Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, pemindahan napi korupsi ke Lapas Gunung Sindur untuk pembinaan. Seperti yang dilakukan ke terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto. 
 
"Kalau ada yang berulah lagi dan menimbulkan perhatian publik, ya kita akan ke sana. Kita sudah sepakat dengan Kalapas sukamiskin dan tim, itu sebagai acuan untuk pembinaan mereka," kata Aris saat dihubungi, Rabu 17 Juli 2019.

Aris menyakini pengamanan maksimum di Gunung Sindur membuat jera terpidana korupsi nakal. Hal itu dibuktikan melalui Setya Novanto, yang telah menjalani masa tahanan di Gunung Sindur setelah pelesiran di kawasan Bandung Barat. 
 
"Setya Novanto kalau disuruh dia melakukan. Dia melakukan hal-hal yang sifatnya sudah didasari dari kesadaran. Ada itikad baik berupa penyesalan atas perbuatan yang dilakukan," ujarnya. 
 
Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur karena kedapatan pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sebelum tepergok pelesiran, mantan Ketua DPR itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019. Sejak itu, Novanto belum kembali ke Lapas Sukamiskin, hingga saat dirinya dipindahkan.
 
Hingga pada Selasa, 16 Juli 2019, Setya Novanto diketahui telah kembali ke Lapas Sukamiskin. Setya Novanto diprediksi kembali pada Minggu sore, 14 Juli 2019. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan