Langgur: Perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjadi Kabupaten Kepulauan Kei sesuai usulan pemerintah daerah setempat disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua DPRD Malra S Thadeus Welerubun mengatakan, perubahan nama dilatarbelakangi alasan geografis, sejarah, adat budaya, dan sosial masyarakat serta usulan Pemda Malra.
"Berdasarkan hal tersebut DPRD Malra telah menyelenggarakan rapat gabungan Komisi A, B dan C. Hasilnya ditarik satu kesimpulan perubahan nama kabupaten disampaikan pada paripurna untuk disetujui hari ini," kata Thadeus, melansir Antara, Selasa, 8 Oktober 2019.
Dia menjelaskan perubahan nama itu telah dikaji melalui beberapa catatan. Seperti perubahan nama daerah diproses sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Secara teknis, aturan itu sesuai Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama daerah, ibu kota, dan pemindahan ibu kota.
"Kemudian dokumen pendukung juga harus disiapkan Pemda sesuai dengan kaidah-kaidah sebagaimana dipersyaratkan, ketika terjadi perubahan perlu ditetapkan logo kabupaten," sambung dia.
Perubahan nama, imbuh Thadeus, diharapkan tidak menghilangkan sejarah agar menjadi perhatian pemda untuk membangun monumen dan Museum Kabupaten Malra. Termasuk penamaan jalan-jalan di daerah sesuai dengan nama-nama pendiri Malra. (Syahrum Latupono)
Langgur: Perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjadi Kabupaten Kepulauan Kei sesuai usulan pemerintah daerah setempat disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua DPRD Malra S Thadeus Welerubun mengatakan, perubahan nama dilatarbelakangi alasan geografis, sejarah, adat budaya, dan sosial masyarakat serta usulan Pemda Malra.
"Berdasarkan hal tersebut DPRD Malra telah menyelenggarakan rapat gabungan Komisi A, B dan C. Hasilnya ditarik satu kesimpulan perubahan nama kabupaten disampaikan pada paripurna untuk disetujui hari ini," kata Thadeus, melansir Antara, Selasa, 8 Oktober 2019.
Dia menjelaskan perubahan nama itu telah dikaji melalui beberapa catatan. Seperti perubahan nama daerah diproses sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Secara teknis, aturan itu sesuai Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama daerah, ibu kota, dan pemindahan ibu kota.
"Kemudian dokumen pendukung juga harus disiapkan Pemda sesuai dengan kaidah-kaidah sebagaimana dipersyaratkan, ketika terjadi perubahan perlu ditetapkan logo kabupaten," sambung dia.
Perubahan nama, imbuh Thadeus, diharapkan tidak menghilangkan sejarah agar menjadi perhatian pemda untuk membangun monumen dan Museum Kabupaten Malra. Termasuk penamaan jalan-jalan di daerah sesuai dengan nama-nama pendiri Malra. (
Syahrum Latupono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)