Bekasi: Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan pengecekan dealer dan karoseri untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi dimensi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan telah menghubungi distributor kendaraan pengangkut seperti Mitsubhisi, Hino, dan Isuzu terkait larangan membuat kendaraan melebihi dimensi.
“Saya akan melakukan pengecekan kepada dealer atau karoseri, kalau masih saya jumpai menjual dimensinya lebih ya tinggal tunggu waktu sudah saya kumpulkan,” kata dia, di Bekasi, Senin, 30 September 2019.
Budi memperingatkan agen pemilik merek (APM) agar tak menjual chassis karoseri yang tak sesuai aturan kepada dealer. Ia mengultimatum kedua pihak itu untuk tak memproduksi kendaraan pengangkut yang melebihi dimensi.
"Kalau ketemu ya sudah tinggal tunggu waktu saya kenakan Pasal 277 (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tegas dia.
Berdasarkan Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Bekasi: Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan pengecekan
dealer dan karoseri untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi dimensi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan telah menghubungi distributor kendaraan pengangkut seperti Mitsubhisi, Hino, dan Isuzu terkait larangan membuat kendaraan melebihi dimensi.
“Saya akan melakukan pengecekan kepada
dealer atau karoseri, kalau masih saya jumpai menjual dimensinya lebih ya tinggal tunggu waktu sudah saya kumpulkan,” kata dia, di Bekasi, Senin, 30 September 2019.
Budi memperingatkan agen pemilik merek (APM) agar tak menjual
chassis karoseri yang tak sesuai aturan kepada
dealer. Ia mengultimatum kedua pihak itu untuk tak memproduksi kendaraan pengangkut yang melebihi dimensi.
"Kalau ketemu ya sudah tinggal tunggu waktu saya kenakan Pasal 277 (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tegas dia.
Berdasarkan Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)