medcom.id, Manokwari: Di akhir kepemimpinannya, Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi menyetujui pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua Barat Daya.
"Sebelum pukul 12.00 WIT, saya menandatangani persetujuan pembentukan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru," kata Abraham saat acara pelepasan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, di Manokwari, seperti dikutip Antara, Selasa (17/1/2017).
Terkait hal ini, Abraham mengatakan akan segera menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Agar pemekaran cepat terealisasi," ujarnya.
Menurut dia, akan ada lima daerah yang nantinya menjadi bagian dari Papua Barat Daya, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw.
"Raja Ampat tidak karena akan didorong menjadi provinsi khusus kepulauan pariwisata," kata dia.
Direktur Administrasi Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo, mengatakan pembentukan DOB memerlukan proses.
"Secara detail, prosesnya yang tahu Dirjen Otonomi Daerah. Saya rasa masih ada regulasi yang perlu dibuat," katanya.
Mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan DOB berbeda dengan aturan sebelumnya. Setiap DOB baru akan bermula dari DOB persiapan.
"Tidak ada DPRD-nya dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun. Setelah memenuhi syarat akan didefinitifkan," kata dia.
medcom.id, Manokwari: Di akhir kepemimpinannya, Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi menyetujui pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua Barat Daya.
"Sebelum pukul 12.00 WIT, saya menandatangani persetujuan pembentukan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru," kata Abraham saat acara pelepasan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, di Manokwari, seperti dikutip
Antara, Selasa (17/1/2017).
Terkait hal ini, Abraham mengatakan akan segera menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Agar pemekaran cepat terealisasi," ujarnya.
Menurut dia, akan ada lima daerah yang nantinya menjadi bagian dari Papua Barat Daya, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw.
"Raja Ampat tidak karena akan didorong menjadi provinsi khusus kepulauan pariwisata," kata dia.
Direktur Administrasi Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo, mengatakan pembentukan DOB memerlukan proses.
"Secara detail, prosesnya yang tahu Dirjen Otonomi Daerah. Saya rasa masih ada regulasi yang perlu dibuat," katanya.
Mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan DOB berbeda dengan aturan sebelumnya. Setiap DOB baru akan bermula dari DOB persiapan.
"Tidak ada DPRD-nya dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun. Setelah memenuhi syarat akan didefinitifkan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)