Kupang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan batas waktu (deadline) bagi KPU Kota Kupang untuk segera menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 pada Kamis, 9 Mei 2019.
"Secara hirarki, kami sudah memberikan deadline bagi KPU Kota Kupang untuk menyelesaikan pleno hari ini juga," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, NTT.
Baca: KPU Kota Kupang Belum Menggelar Pleno
Thomas menjelaskan, sikap KPU NTT ini sehubungan dengan belum dilaksanakan pleno oleh KPU Kota Kupang. Padahal menurut Thomas, pleno dari segi akses lebih mudah dibanding daerah lain di NTT.
Menurut Thomas, seharusnya KPU Kota Kupang yang lebih dahulu selesai pleno dari kabupaten lain di NTT karena hanya ada enam kecamatan.
Apalagi aksesnya mudah jika dibandingkan dengan daerah lain yang akses dan jangkauannya lebih sulit, kata Thomas Dohu.
"Jadi kami minta ketegasan dan juga sudah perintahkan KPU Kota agar hari ini selesai, karena ini sudah ditunda berkali-kali, baru hanya enam kecamatan," beber Thomas.
Selain itu, KPU NTT juga telah meminta kepada KPU Kota Kupang segera melakukan supervisi agar PPK menjalankan tugas sesuai PKPU Nomor 4/2019.
Thomas menambahkan, kalaupun ada perbedaan dalam pleno terkait angka yang ada pada beberapa saksi, maka langkahnya membuka C1 plano.
Namun, jika ada lagi perbedaan antara pengguna hak pilih dengan perolehan suara, maka bisa membuka kotak suara. "Tetapi di luar itu tidak boleh dan kalaupun keberatan bisa dibuat berita acara," pungkas Thomas.
Kupang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan batas waktu (deadline) bagi KPU Kota Kupang untuk segera menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 pada Kamis, 9 Mei 2019.
"Secara hirarki, kami sudah memberikan deadline bagi KPU Kota Kupang untuk menyelesaikan pleno hari ini juga," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, NTT.
Baca:
KPU Kota Kupang Belum Menggelar Pleno
Thomas menjelaskan, sikap KPU NTT ini sehubungan dengan belum dilaksanakan pleno oleh KPU Kota Kupang. Padahal menurut Thomas, pleno dari segi akses lebih mudah dibanding daerah lain di NTT.
Menurut Thomas, seharusnya KPU Kota Kupang yang lebih dahulu selesai pleno dari kabupaten lain di NTT karena hanya ada enam kecamatan.
Apalagi aksesnya mudah jika dibandingkan dengan daerah lain yang akses dan jangkauannya lebih sulit, kata Thomas Dohu.
"Jadi kami minta ketegasan dan juga sudah perintahkan KPU Kota agar hari ini selesai, karena ini sudah ditunda berkali-kali, baru hanya enam kecamatan," beber Thomas.
Selain itu, KPU NTT juga telah meminta kepada KPU Kota Kupang segera melakukan supervisi agar PPK menjalankan tugas sesuai PKPU Nomor 4/2019.
Thomas menambahkan, kalaupun ada perbedaan dalam pleno terkait angka yang ada pada beberapa saksi, maka langkahnya membuka C1 plano.
Namun, jika ada lagi perbedaan antara pengguna hak pilih dengan perolehan suara, maka bisa membuka kotak suara. "Tetapi di luar itu tidak boleh dan kalaupun keberatan bisa dibuat berita acara," pungkas Thomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)