medcom.id, Banjarmasin: Kapolri Jenderal Tito Karnavian perintahkan seluruh jajaran Polda untuk menyisir keberadaan pil Paracetamol Caffeine Carisoprosol (PCC) di wilayah masing-masing. Kini, setelah penemuan ratusan pil PCC di pelbagai tempat, Polresta Banjarmasin menyita 200 pil diduga PCC.
"Sementara ini dugaan kuat obat tersebut adalah PCC sesuai logo yang tertulis dalam obat tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana di Banjarmasin, melansir Antara, MInggu 24 September 2017.
Ratusan pil PCC itu disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto, pada Sabtu 23 September 2017, malam, sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Mahoni, Gang Mahoni I, RT35 RW10 Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat dilakukan penyitaan, polis juga menangkap pelaku yang menyimpan pil PCC tersebut yakni M Rudian Noor alias Rudi, 27, warga Jalan Sungai Andai, Komplek Jamrud 3, RT 56 Kelurahan Sungai Andai, Kecacamatan Banjarmasin Utara.
"Selain PCC kita juga menyita barang bukti 200 butir obat diduga somadril juga uang tunai sebesar Rp250 ribu," bebernya.
Akibatnya Rudi dijerat Pasal197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anjar kemudian mengimbau, agar warga bisa waspada terhadap peredaran PCC. Selain itu dia mengingatkan, agar para orang tua tak bosan mengingatkan anaknya untuk menjauhi obat yang bebahaya. Dia meminta agar warga tak segan melapor bila mendapati temuan peredaran obat terlarang di wilayahnya.
medcom.id, Banjarmasin: Kapolri Jenderal Tito Karnavian perintahkan seluruh jajaran Polda untuk menyisir keberadaan pil Paracetamol Caffeine Carisoprosol (PCC) di wilayah masing-masing. Kini, setelah penemuan ratusan pil PCC di pelbagai tempat, Polresta Banjarmasin menyita 200 pil diduga PCC.
"Sementara ini dugaan kuat obat tersebut adalah PCC sesuai logo yang tertulis dalam obat tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana di Banjarmasin, melansir Antara, MInggu 24 September 2017.
Ratusan pil PCC itu disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto, pada Sabtu 23 September 2017, malam, sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Mahoni, Gang Mahoni I, RT35 RW10 Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat dilakukan penyitaan, polis juga menangkap pelaku yang menyimpan pil PCC tersebut yakni M Rudian Noor alias Rudi, 27, warga Jalan Sungai Andai, Komplek Jamrud 3, RT 56 Kelurahan Sungai Andai, Kecacamatan Banjarmasin Utara.
"Selain PCC kita juga menyita barang bukti 200 butir obat diduga somadril juga uang tunai sebesar Rp250 ribu," bebernya.
Akibatnya Rudi dijerat Pasal197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anjar kemudian mengimbau, agar warga bisa waspada terhadap peredaran PCC. Selain itu dia mengingatkan, agar para orang tua tak bosan mengingatkan anaknya untuk menjauhi obat yang bebahaya. Dia meminta agar warga tak segan melapor bila mendapati temuan peredaran obat terlarang di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)