Surabaya: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan haram penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency). Keputusan ini merupakan hasil Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jatim, yang digelar pada Minggu dua pekan lalu.
"Soal cryptocurrency ini dikaji dengan sudut pandang Sil’ah atau Mabi’ dalam hukum Islam atau fikih," kata Sekretaris LBM NU Jatim, Muhammad Anas, saat jumpa pers di PWNU Jatim, Selasa, 2 November 2021.
Anas menjelaskan, Sil’ah secara bahasa sama dengan Mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa disepakati dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan.
Hal itu seperti dijelaskan di dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i (Mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli).
Dalam hukum Islam, terang Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. Pertama, barang tersebut harus suci (artinya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata); kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ (berdasarkan hukum Allah) dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartanya.
Baca: Tumbuh Dua Kali Lipat, Jumlah Pengguna Kripto di Indonesia Capai 7,4 Juta Orang
Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissi (bersifat materi) dan syar’i (syariat). keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya, kelima, mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang, keenam, selamat dari akad riba, dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.
"Di cryptocurrency [syarat-syarat] itu tidak ada,” katanya
Katib Syuriah PWNU Jatim, Syafruddin Syarif, menjelaskan keputusan LBM NU Jatim terkait hukum mata uang kripto itu akan dibawa PWNU Jatim, dan diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se Indonesia.
Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum mata uang kripto itu berbeda dari keputusan hasil LBM NU Jatim. “Karena ini organisasi, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," ujarnya.
Surabaya: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan haram penggunaan
mata uang kripto (cryptocurrency). Keputusan ini merupakan hasil Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jatim, yang digelar pada Minggu dua pekan lalu.
"Soal c
ryptocurrency ini dikaji dengan sudut pandang
Sil’ah atau
Mabi’ dalam hukum Islam atau fikih," kata Sekretaris LBM NU Jatim, Muhammad Anas, saat jumpa pers di PWNU Jatim, Selasa, 2 November 2021.
Anas menjelaskan,
Sil’ah secara bahasa sama dengan
Mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa disepakati dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan.
Hal itu seperti dijelaskan di dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401:
al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i (Mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli).
Dalam hukum Islam, terang Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. Pertama, barang tersebut harus suci (artinya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata); kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara
syara’ (berdasarkan hukum Allah) dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartanya.
Baca: Tumbuh Dua Kali Lipat, Jumlah Pengguna Kripto di Indonesia Capai 7,4 Juta Orang
Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara
hissi (bersifat materi) dan
syar’i (syariat). keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya, kelima, mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang, keenam, selamat dari akad riba, dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya,
Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.
"Di
cryptocurrency [syarat-syarat] itu tidak ada,” katanya
Katib Syuriah PWNU Jatim, Syafruddin Syarif, menjelaskan keputusan LBM NU Jatim terkait hukum mata uang kripto itu akan dibawa PWNU Jatim, dan diusulkan agar dibahas di forum
bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se Indonesia.
Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum mata uang kripto itu berbeda dari keputusan hasil LBM NU Jatim. “Karena ini organisasi, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)