Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

UMK 2022 Kota Palembang Hanya Naik Rp19 Ribu

Gonti Hadi Wibowo • 27 November 2021 09:00
Palembang: Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2022 ditetapkan menjadi Rp3.289.409. Jumlah itu mengalami sebesar Rp19 ribu daripada tahun sebelumnya yakni Rp3.270.000.
 
"Keputusan penetapan UMK Palembang (Naik Rp19 ribu) itu merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Palembang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, M Yanuarpan Yani, Sabtu, 27 November 2021.
 
Yanuarpan mengatakan penetapan UMK itu juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Nantinya, hasil itu juga akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Paling lambat 30 November 2021 sudah dimumumkan dan dikeluarkan surat keputusan oleh Gubernur Sumsel," ungkapnya.
 
Baca: UMK Kabupaten Bintan Ditetapkan Sebesar Rp3,6 Juta
 
Sementara itu, Dewan Pengupahan Palembang dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Ali Hanafiah, mengatakan pihaknya menolak kenaikan UMK Rp19 ribu tersebut. 
 
Pihaknya beralasan perhitungan upah berlandaskan UU Cipta Kerja yang saat ini masih dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi. Meskipun pada keputusan MK, UU itu masih bisa digunakan dalam waktu 2 tahun.
 
Namun, bila mengacu PP Nomor 36 tahun 2021 pasal 24 tentang program strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat maka perhitungan upah dapat menggunakan rumusan peraturan yang lama.
 
"Kami akan melakukan aksi penolakan terkait usulan dari Dinas Tenaga Kerja Palembang soal kenaikan UMK hanya 0,56 persen ini," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan