Sumenep: Seorang pria, Bunabi (69), ditemukan tewas di kebun miliknya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Korban dibunuh karena disangka dukun.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan bahwa korban meninggal karena dianiaya oleh tiga orang. Ia ditemukan tewas dengan penuh luka di tubuhnya.
"Dua di antaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," ujar Widiarti, Rabu, 19 Mei 2021.
Dua tersangka itu adalah Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Sementara, satu orang yang masih dalam pengejaran adalah JL.
"Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (DPO)," kata Widiarti.
Baca: Video Siswa SMA Bengkulu Hina Palestina Viral, Begini Nasibnya Sekarang
Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali di area leher kanan dan lengan kiri korban. Sedangkan Mansur memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali dan mengenai belakang kepala.
"Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet," ungkap Widiarti.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni satu potongan bambu milik tersangka Ahwan dan satu potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 354 ayat (2) KUHPidana subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang," jelas Widiarti.
Sumenep: Seorang pria, Bunabi (69), ditemukan tewas di kebun miliknya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep,
Jawa Timur. Korban
dibunuh karena disangka dukun.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan bahwa korban meninggal karena dianiaya oleh tiga orang. Ia ditemukan tewas dengan penuh luka di tubuhnya.
"Dua di antaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," ujar Widiarti, Rabu, 19 Mei 2021.
Dua tersangka itu adalah Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Sementara, satu orang yang masih dalam pengejaran adalah JL.
"Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (DPO)," kata Widiarti.
Baca:
Video Siswa SMA Bengkulu Hina Palestina Viral, Begini Nasibnya Sekarang
Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali di area leher kanan dan lengan kiri korban. Sedangkan Mansur memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali dan mengenai belakang kepala.
"Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet," ungkap Widiarti.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni satu potongan bambu milik tersangka Ahwan dan satu potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 354 ayat (2) KUHPidana subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang," jelas Widiarti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)