Nakes pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 ditangkap. (foto: MetroTV)
Nakes pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 ditangkap. (foto: MetroTV)

Newsline Metro TV

Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Eks Nakes Ini Mengaku Tak Ambil Keuntungan

MetroTV • 27 Oktober 2021 18:41
Makassar: Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin covid-19. Satu diantaranya merupakan mantan perawat di sebuah Puskesmas di Makassar. 
 
Mantan perawat berinisial FT tersebut mengaku awalnya hanya membantu teman. “Saya cuma menolong, dia datang ke saya untuk minta tolong dibuatkan sertifikat vaksin dengan alasan dia tidak bisa bekerja kalau tidak pakai sertifikat,” kata FT dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
FT mengaku sama sekali tidak mengambil keuntungan dari hasil jual beli sertifikat vaksin palsu tersebut. Selain itu, FT juga tidak mengetahui berapa banyak keuntungan yang sudah didapat oleh teman tersangkanya yang berinisial WD.

“Uangnya dikumpulkan pada teman saya. Masalah uang dikumpulkan ada berapa saya tidak pernah tau,” jelas FT.
 
FT memang mengetahui WD mematok harga Rp50 ribu dalam pembuatan satu sertifikat vaksin Covid-19. FT menyebut WD hanya menyimpan uang hasil jual sertifikat vaksin tersebut sendiri.
 
“Kalau untuk uang disimpan saja (oleh WD), tetapi kalau dibagi dengan saya enggak,” ucap FT.
 
FT dan WD diketahui melakukan aksi pemalsuan vaksin covid-19 sejak Juli 2021 hingga 17 September 2021. Kedua pelaku telah memalsukan 179 sertifikat vaksinasi palsu dan meraup keuntungan sebesar Rp9 juta.
 
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang tersebut pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2008 tentang informasi elektronik.
 
Kemudian Undang-undang Nomor 19 tentang Informasi dan Elektronik dan Undang-undang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 Miliar. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan