Kupang: Ada cerita unik datang dari Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pasangan yang hendak melakukan pemberkatan nikah di gereja wajib tanam 40 pohon pisang di lahannya sendiri.
Kepala Desa Waihawa Vitalis Julianus mengatakan, sejak dipercaya menjadi kepala desa, ia mengeluarkan kebijakan mewajibkan pasangan yang hendak menikah agar menanam pohon pisang sebanyak 40 batang di lahan mereka sendiri. Kebijakan ini juga bekerja sama dengan pastor paroki setempat dalam hal pemberkatan pernikahan yang berlangsung di gereja.
"Jadi sebelum menikah, para pasangan ini wajib tanam pohon pisang di lahannya sendiri. Bibit pohon pisang kita di desa yang sediakan. Nantinya desa langsung mengecek lahan mereka," ujar dia, Sabtu, 4 Desember 2021.
Ia menyebut sudah sekitar 33 pasangan yang sudah menanam anakan pohon pisang di lahan mereka sendiri sehingga saat ini jika ditotalkan ada 1.320 anakan pohon pisang yang sudah ditanam warga.
Baca juga: ASN Kota Depok Dilarang Keluar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru
"Dari 1.320 anakan pohon pisang yang ditanam, ada yang sudah tumbuh tunas tahun ini," papar
Julius.
Julius mengatakan alasan memilih pohon pisang dikarenakan jenis tanaman tersebut hidup sepanjang tahun. Pohon pisang juga berbuah tanpa mengenal musim.
Selain itu kata dia, sebenarnya tanam pohon pisang merupakan program pemberdayaan masyarakat terutama sebagai upaya pemanfaatan lahan agar bernilai ekonomis.
Lahan pekarangan warga cukup berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai usaha menambah pendapatan ekonomi warga. Selama ini, banyak lahan pekarangan warga yang tak dimanfaatkan. Dari sana, ide wajib menanam pohon pisang bagi calon pengantin tercetus.
"Kan suatu saat pohon pisang ini berbuah, tentu ada keuntungan bagi mereka juga nantinya. Bisa dikonsumsi sendiri dan bisa dijual juga. Prinsipnya, tanam pohon pisang adalah program pemberdayaan masyarakat," jelas Julius. (Gabriel Langga)
Kupang: Ada cerita unik datang dari Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pasangan yang hendak melakukan
pemberkatan nikah di gereja wajib tanam 40 pohon pisang di lahannya sendiri.
Kepala Desa Waihawa Vitalis Julianus mengatakan, sejak dipercaya menjadi kepala desa, ia mengeluarkan kebijakan mewajibkan pasangan yang hendak menikah agar menanam pohon pisang sebanyak 40 batang di lahan mereka sendiri. Kebijakan ini juga bekerja sama dengan pastor paroki setempat dalam hal pemberkatan pernikahan yang berlangsung di gereja.
"Jadi sebelum menikah, para pasangan ini wajib tanam pohon pisang di lahannya sendiri. Bibit pohon pisang kita di desa yang sediakan. Nantinya desa langsung mengecek lahan mereka," ujar dia, Sabtu, 4 Desember 2021.
Ia menyebut sudah sekitar 33 pasangan yang sudah menanam anakan pohon pisang di lahan mereka sendiri sehingga saat ini jika ditotalkan ada 1.320 anakan pohon pisang yang sudah ditanam warga.
Baca juga:
ASN Kota Depok Dilarang Keluar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru
"Dari 1.320 anakan pohon pisang yang ditanam, ada yang sudah tumbuh tunas tahun ini," papar
Julius.
Julius mengatakan alasan memilih pohon pisang dikarenakan jenis tanaman tersebut hidup sepanjang tahun. Pohon pisang juga berbuah tanpa mengenal musim.
Selain itu kata dia, sebenarnya tanam pohon pisang merupakan program pemberdayaan masyarakat terutama sebagai upaya pemanfaatan lahan agar bernilai ekonomis.
Lahan pekarangan warga cukup berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai usaha menambah pendapatan ekonomi warga. Selama ini, banyak lahan pekarangan warga yang tak dimanfaatkan. Dari sana, ide wajib menanam pohon pisang bagi calon pengantin tercetus.
"Kan suatu saat pohon pisang ini berbuah, tentu ada keuntungan bagi mereka juga nantinya. Bisa dikonsumsi sendiri dan bisa dijual juga. Prinsipnya, tanam pohon pisang adalah program pemberdayaan masyarakat," jelas Julius. (Gabriel Langga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)