Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 247 perkara berbagai tindak pidana selama periode April-Agustus 2021, Selasa, 7 September 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 247 perkara berbagai tindak pidana selama periode April-Agustus 2021, Selasa, 7 September 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara Pidana

Hendrik Simorangkir • 07 September 2021 12:31
Tangerang: Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 247 perkara berbagai tindak pidana selama periode April-Agustus 2021. Barang bukti dimusnahkan dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim.
 
"Pemusnahan barang bukti berasal dari penanganan perkara yang ada di Kota Tangerang, yakni perlindungan anak, kemudian undang-undang darurat, narkotika, dan penanganan perkara tindak pidana khusus," kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Selasa, 7 September 2021.
 
Baca: Bandung Terancam Krisis Air Bersih

Wira menuturkan terdapat delapan jenis barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Delapan jenis barang bukti itu mulai dari 597,799 gram sabu, 1,37 kilogram ganja, 45,309 gram tembakau gorila, 33,022 gram MDMA, Tramadol HCL sebanyak 1.160 butir, 2.210 butir Eximer, 24,748 butir obat Trihexyphenidyl, dan 3,987 butir obat Dextromethorphan.
 
"Turut dimusnahkan pula sebanyak 118 unit telepon genggam berbagai merek, 21 buah bong (alat hisap), dan 17 unit timbangan elektrik yang menjadi barang bukti pendukung perkara narkotika dan kejahatan lainnya," jelasnya.
 
Wira menambahkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni 19 unit senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan, 7.740 lembar uang palsu dolar Amerika pecahan 100 USD, dan 16.350 bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai.
 
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender," ungkapnya.
 
Menurut Wira pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan