Penyekatan oleh petugas dilakukan di Gerbang Tol Pasteur. Medcom.id/P Aditya
Penyekatan oleh petugas dilakukan di Gerbang Tol Pasteur. Medcom.id/P Aditya

Sepekan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Jabar Tindak 6.540 Pelanggar

P Aditya Prakasa • 10 Juli 2021 13:52
Bandung: Satgas Covid-19 Jawa Barat (Jabar) telah memberi sanksi pada ribuan pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi diberikan pada warga maupun badan usaha yang tak taat protokol kesehatan (prokes). 
 
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan terdapat 5.191 pelanggar perorangan dalam sepekan PPKM Darurat. Sementara, untuk badan usaha sebanyak 1.349 pelanggar.
 
"Untuk jenis pelanggaran perorangan tidak memakai masker, tidak membawa surat hasil negatif covid-29, dan makan di tempat," ucap Ade saat dihubungi, Sabtu 10 Juli 2021.

Sedangkan pelanggaran badan usaha umumnya terkait aturan jam operasional, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menyediakan hand sanitizer, dan tidak menyediakan pengecekan suhu tubuh.
 
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.170 pelanggar telah diberikan sanksi administrasi dan 370 sanksi pidana. Detailnya, 5.060 pada perorangan dan 1.110 pelaku usaha. 
 
"Lalu, untuk sanksi pidana perorangan ada 131 orang sedangkan pelaku usaha ada 239 orang," tambah Ade. 
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan masih banyak warga yang melanggar di Kota Bandung. Pihaknya juga telah memberikan tindakan tegas kepada pelanggar peorangan maupun badan usaha di luar sektor esensial dan kritikal. 
 
"Iya masih ada (yang membandel) makanya ya, sama petugas, kita juga sosialisasi penindakan," ucap Rasdian. 
 
Baca: Prihatin Pandemi Covid-19, Surabaya Gelar Pray from Road
 
Untuk perorangan, Satpol PP Kota Bandung mencatat ada 200 orang lebih yang ditindak. Sementara, tempat usaha sekitar 40 tempat. Kebanyakan pelanggar mengaku belum mengetahui aturan PPKM Darurat. 
 
"Kita juga pada saat itu tidak langsung menyegel, pasti kan ada tahapannya, ada lisannya, ada tegurannya, ada kalau dua kali masih saja baru kita denda," ucap Rasdian. 
 
Rasdian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Kontrol atau patroli juga dilakukan baik pagi, siang, hingga malam hari. 
 
"Kita imbau gitu, jadi pandemi itu tidak datang begitu saja, dan kalau kita disiplin, ya bisa hilang begitu saja, kesadaran tinggi, sekarang kota Bandung ada peningkatan, jadi di rumah saja," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan