Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago. (Foto: Medcom.id/P Aditya)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago. (Foto: Medcom.id/P Aditya)

Polda Jabar Akui Tak Ekspos Kasus Ustaz Perkosa Belasan Santriwati

P Aditya Prakasa • 09 Desember 2021 16:18
Bandung: Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, oleh terdakwa Herry Wirawan, telah diungkap polisi sejak Mei 2021. Namun kasus tersebut baru ramai diperbincangkan setelah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya sengaja tidak mempublikasikan kasus tersebut kepada masyarakat. Salah satu pertimbangan, lanjut Erdi, adalah mengenai kondisi psikologis para korban.
 
"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," kata Erdi, saat dihubungi, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca juga: Ustaz Pemerkosa Santriwati Diduga Selewengkan Dana Pesantren
 
Erdi mengatakan kasus tersebut saat ini telah diselesaikan penyidikannya dan telah rampung pemberkasan. Tersangka pun kini tengah menjalani proses sidang.
 
"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," jelas dia.
 
Kasus pemerkosaantersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak Selasa, 7 Desember 2021. Sidang sudah masuk agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang merupakan para korban. Sidang itu berlangsung tertutup dan dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi.
 
Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1),  ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan