Palembang: Polisi akan memburu pemodal tambang minyak bumi ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aksi pertambangan ilegal di Musi Banyuasin marak terjadi selama bertahun-tahun.
"Karena kami yakin ada pemodalnya yang menghidupkan tambang dalam kasus ini. Dalam satu bulan itu break even point yang mereka dapatkan kembali per tiga lubang sumur selama satu bulan cost senilai Rp100 juta," kata Kapolda Sumatra Selatan Toni Harmanto di Palembang, Kamis, 7 Oktober 2021.
Polda Sumatra Selatan menangkap enam tersangka dalam kasus pertambangan ilegal. Enam tersangka itu masing-masing Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah. Para pelaku ditangkap saat sedang menambang minyak, pada Kamis, 30 September pukul 17.00 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan Kombes Muhammad Barly Ramadhani mengatakan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan. Operasi itu dilakukan aparat gabungan reserse kriminal khusus, satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.
Baca: 4 Penambang Emas Baru Ditemukan Setelah 5 Hari Tewas di Lubang Galian
Masing-masing tersangka menambang minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin. Yakni, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti di distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.
"Di sana kami menemukan 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang dibuat para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.
Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.
Satu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jeriken berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset warna hitam, dan empat unit mobil.
"Masing-masing barang bukti ada yang dibawa di Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Selain itu, ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut. Di antaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.
"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.
Palembang: Polisi akan memburu pemodal tambang minyak bumi ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aksi pertambangan ilegal di Musi Banyuasin marak terjadi selama bertahun-tahun.
"Karena kami yakin ada pemodalnya yang menghidupkan tambang dalam kasus ini. Dalam satu bulan itu
break even point yang mereka dapatkan kembali per tiga lubang sumur selama satu bulan
cost senilai Rp100 juta," kata Kapolda Sumatra Selatan Toni Harmanto di Palembang, Kamis, 7 Oktober 2021.
Polda Sumatra Selatan menangkap enam tersangka dalam kasus pertambangan ilegal. Enam tersangka itu masing-masing Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah. Para pelaku ditangkap saat sedang menambang minyak, pada Kamis, 30 September pukul 17.00 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan Kombes Muhammad Barly Ramadhani mengatakan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan. Operasi itu dilakukan aparat gabungan reserse kriminal khusus, satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.
Baca: 4 Penambang Emas Baru Ditemukan Setelah 5 Hari Tewas di Lubang Galian
Masing-masing tersangka menambang minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin. Yakni, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti di distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.
"Di sana kami menemukan 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang dibuat para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.
Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.
Satu set tali
roll seling, tiga buah
baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jeriken berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset warna hitam, dan empat unit mobil.
"Masing-masing barang bukti ada yang dibawa di Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Selain itu, ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut. Di antaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki
tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.
"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)