Tangerang: Sebanyak 30 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan fasilitas perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari pemerintah daerah setempat.
"Saat ini sekitar 30 orang ODGJ, kita lakukan perekaman KTP agar mereka mendapatkan hak haknya yang lain, seperti BPJS dan vaksinasi covid-19," kata Lurah Cisauk, Mochamad Farly Gusriadi di Tangerang, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ia mengatakan, layanan penerbitan NIK dan fasilitas perekam e-KTP terhadap warga ODGJ itu dilakukan untuk rasa kepedulian guna mendapat hak yang sama sebagai warga negara.
"Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar merupakan kewajiban aparatur di wilayah," katanya.
Baca: Kasus Covid-19 Reda, RSU Serpong Utara Buka Layanan Umum
"Saya berharap para ODGJ ini mendapatkan haknya selain adminduk, seperti BPJS, dan kehidupan yang layak seperti manusia normal agar negara hadir di tengah-tengah mereka," imbuhnya.
Sementara, Pimpinan Rumah Peduli Sahabat Kasih, Imanuel menyampaikan di tempat rehabilitasi miliknya ada sekitar 30 ODGJ yang saat ini masih menjalani perawatan.
"Sudah 9 orang yang mendapatkan vaksinasi karena sudah memiliki KTP, namun sekitar 21 orang belum memiliki KTP karena itu belum mendapatkan layanan lain seperti BPJS dan vaksinasi covid-19," tuturnya.
Tangerang: Sebanyak 30 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan fasilitas perekaman kartu tanda penduduk elektronik (
e-KTP) dari pemerintah daerah setempat.
"Saat ini sekitar 30 orang ODGJ, kita lakukan perekaman KTP agar mereka mendapatkan hak haknya yang lain, seperti BPJS dan vaksinasi covid-19," kata Lurah Cisauk, Mochamad Farly Gusriadi di Tangerang, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ia mengatakan, layanan penerbitan NIK dan fasilitas perekam
e-KTP terhadap warga ODGJ itu dilakukan untuk rasa kepedulian guna mendapat hak yang sama sebagai warga negara.
"Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar merupakan kewajiban aparatur di wilayah," katanya.
Baca: Kasus Covid-19 Reda, RSU Serpong Utara Buka Layanan Umum
"Saya berharap para ODGJ ini mendapatkan haknya selain adminduk, seperti BPJS, dan kehidupan yang layak seperti manusia normal agar negara hadir di tengah-tengah mereka," imbuhnya.
Sementara, Pimpinan Rumah Peduli Sahabat Kasih, Imanuel menyampaikan di tempat rehabilitasi miliknya ada sekitar 30 ODGJ yang saat ini masih menjalani perawatan.
"Sudah 9 orang yang mendapatkan vaksinasi karena sudah memiliki KTP, namun sekitar 21 orang belum memiliki KTP karena itu belum mendapatkan layanan lain seperti BPJS dan vaksinasi covid-19," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)