Semarang: Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, siap memberikan 100 ribu paket bantuan pangan bagi warga terdampak pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemkot Semarang menggunakan jaring pengaman sosial dengan menggeser alokasi dana tak terduga sebesar Rp12 miliar untuk bantuan pangan tersebut.
"Target kami, pekan depan sudah bisa dibagi kepada warga. Kalau tidak Kamis, Jumat," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Jumat, 2 Juli 2021.
Hendrar mengungkapkan kriteria warga penerima bantuan pangan adalah bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), atau penerima bantuan lain dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
"Jadi bantuan akan diberi kepada warga terdampak yang sama sekali belum pernah terima bantuan dari pemerintah," simpul Hendrar.
Baca: Kota Bogor Terapkan Sistem Satu Akses pada RT Zona Merah
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, memutuskan menutup mal pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan siap memberi sanksi tegas kepada pihak pengelola mal yang ketahuan membuka usaha mereka di masa PPKM Darurat.
"Untuk pusat perbelanjaan seperti mal ditutup. Masa tempat ibadah ditutup sementara, mal diperbolehkan dibuka, kan tidak adil," ucap Hendrar.
Ia mengungkapkan, ada sanksi bagi yang melanggar. Mulai dari administrasi yang tertulis hingga tindakan tegas. "Termasuk pembubaran, penutupan, sampai pencabutan izin," sambung Hendrar.
Semarang: Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, siap memberikan 100 ribu paket bantuan pangan bagi warga terdampak pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM)
darurat. Pemkot Semarang menggunakan jaring pengaman sosial dengan menggeser alokasi dana tak terduga sebesar Rp12 miliar untuk bantuan pangan tersebut.
"Target kami, pekan depan sudah bisa dibagi kepada warga. Kalau tidak Kamis, Jumat," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Jumat, 2 Juli 2021.
Hendrar mengungkapkan kriteria warga penerima bantuan pangan adalah bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), atau penerima bantuan lain dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
"Jadi bantuan akan diberi kepada warga terdampak yang sama sekali belum pernah terima bantuan dari pemerintah," simpul Hendrar.
Baca:
Kota Bogor Terapkan Sistem Satu Akses pada RT Zona Merah
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, memutuskan menutup mal pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan siap memberi sanksi tegas kepada pihak pengelola mal yang ketahuan membuka usaha mereka di masa PPKM Darurat.
"Untuk pusat perbelanjaan seperti mal ditutup. Masa tempat ibadah ditutup sementara, mal diperbolehkan dibuka, kan tidak adil," ucap Hendrar.
Ia mengungkapkan, ada sanksi bagi yang melanggar. Mulai dari administrasi yang tertulis hingga tindakan tegas. "Termasuk pembubaran, penutupan, sampai pencabutan izin," sambung Hendrar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)