Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. ANTARA/HO/Imbron
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. ANTARA/HO/Imbron

Pemkot Palu Perpanjang PPKM Level 4, Ini Kelonggarannya

Antara • 10 Agustus 2021 14:00
Palu: Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama 14 hari ke depan yakni pada 10-23 Agustus 2021.
 
"Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, bahwa Palu masih masuk dalam perpanjangan tersebut, sehingga kami lebih memperketat protokol kesehatan (prokes)," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid usai rapat evaluasi PPKM di Palu, Selasa, 10 Agustus 2021. 
 
Dari pengetatan itu, ada sejumlah kegiatan yang disesuaikan. Seperti terkait tempat usaha, baik yang berbasis mikro maupun makro, dengan berbagai ketentuan yang telah diatur.
 
Salah satunya, makan di tempat maksimal dengan jumlah pengunjung 30 persen dari kapasitas tempat dan batas waktu berdagang hingga pukul 21.00 Wita.
 
"Jika pelaku usaha melanggar dari jumlah 30 persen dan atau melanggar prokes maka pemerintah langsung mengambil langkah menyegel tempat usaha itu selama sepekan, dan jika masih melanggar terpaksa izin usaha kami cabut," terang Hadianto.
 
Kebijakan itu berlaku terhadap semua kegiatan usaha makan minum. Khusus bagi usaha yang berada dalam satu kawasan, jika satu di antaranya melanggar prokes, maka kebijakan pemerintah menutup semua tempat usaha di kawasan tersebut.
 
Pihak pemilik usaha pun telah menerima dan menyepakati aturan tersebut. "Sebelumnya kami telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha di kawasan hutan kota, kawasan Teluk Palu dan kawasan wisata di Citraland," beber Hadianto.
 
Baca: Pelonggaran PPKM Level 4, Masyarakat Surabaya Belum Tahu Syarat Masuk Mal
 
Pemkot Palu juga akan terus menggencarkan operasi yustisi dan pemberian sanksi bagi para pelanggar untuk mengawasi penerapan prokes di kota tersebut. 
 
Sanksi sosial bagi pelaku usaha yakni wajib memberikan bantuan sembako kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri. Sementara sanksi perorangan adalah denda sebesar Rp100 ribu.

Hadianto juga mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah tersebut. "Kemudian lurah bertanggung jawab serta memastikan penyetoran dan mereka wajib ikut terlibat bersama instansi terkait dan selalu melaporkan perkembangan setiap hari kepada kami," ucap dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan