Seorang petugas keamanan memeriksa persayaratan masyarakat untuk masuk mall. Metro TV/Reno Reksa
Seorang petugas keamanan memeriksa persayaratan masyarakat untuk masuk mall. Metro TV/Reno Reksa

Pelonggaran PPKM Level 4, Masyarakat Surabaya Belum Tahu Syarat Masuk Mal

Reno Reksa • 10 Agustus 2021 13:27
Surabaya: Belum semua masyarakat tahu syarat masuk mal di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pusat perbelanjaan atau mal sudah bisa dibuka dengan sejumlah syarat bagi pengunjung. 
 
Namun, masih ada masyarakat yang belum tahu aturan baru tersebut. Beberapa warga di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih ada yang belum tahu aturan wajib memindai QR code yang tersedia lewat aplikasi Peduli Lindungi saat masuk mal. 
 
Bahkan mereka hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi yang dimiliki. Pihak mal pun memberikan sosialisasi pada pengunjung. 

"Download aplikasi Peduli Lindungi dulu, Pak, terus baru scan QR code ini, baru bisa masuk," ujar salah satu petugas keamanan Pakuwon Mall pada pengunjung, Selasa, 10 Agustus 2021. 
 
Setelah mendapatkan penjelasan, barulah para pengunjung memahami aturan terbaru tersebut. Untuk bisa memasuki mal, warga wajib memindai QR code lalu ketuk tombol check in.
 
Baca: Mal di Bandung Siapkan Layanan Vaksinasi Covid-19
 
Sementara untuk check out, petugas menyebutkan masyarakat akan keluar secara otomatis dalam radius tertentu.
 
Pakuwon Mall membuka seluruh tenan mulai Selasa, 10 Agustus 2021. Tetiap tenan diwajibkan membatasi jumlah pengunjungnya agar tidak menimbulkan kerumunan. Sementara, tenan makanan hanya diperbolehkan layanan pesan antar (take away). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan