Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, mengambil dokumen bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap kecamatan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan adanya oknum yang melakukan pungutan liar dana Bansos Covid-19.
"Kita telah melakukan pemeriksaan lapangan. Pendamping PKH, TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) dan e-Warung, sudah diperiksa dan akan dikembangkan lagi," kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo, saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca: Stok Obat Covid-19 di Sulsel Terbatas
Bayu mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT sejak 2017. Kejari Kota Tangerang juga akan mengambil dokumen lain terkait transaksi program bantuan dari pemerintah daerah.
"Sudah ada indikasi yang merugikan. Dan akan kita sinkronkan dengan dokumen-dokumen yang ada nantinya," jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap bantuan PKH dan BPNT, Kejari Kota Tangerang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bantuan beras dari bulog serta Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk penanganan covid-19 sejak 2020 sampai 2021.
"Kami ingin mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini. Untuk mempercepat proses ini kami berharap agar masyarakat mau terbuka jika terjadi penyimpangan dalam bantuan sosial," jelasnya.
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, mengambil dokumen bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap kecamatan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan adanya oknum yang melakukan pungutan liar dana
Bansos Covid-19.
"Kita telah melakukan pemeriksaan lapangan. Pendamping PKH, TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) dan e-Warung, sudah diperiksa dan akan dikembangkan lagi," kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo, saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca:
Stok Obat Covid-19 di Sulsel Terbatas
Bayu mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT sejak 2017. Kejari Kota Tangerang juga akan mengambil dokumen lain terkait transaksi program bantuan dari pemerintah daerah.
"Sudah ada indikasi yang merugikan. Dan akan kita sinkronkan dengan dokumen-dokumen yang ada nantinya," jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap bantuan PKH dan BPNT, Kejari Kota Tangerang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bantuan beras dari bulog serta Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk penanganan covid-19 sejak 2020 sampai 2021.
"Kami ingin mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini. Untuk mempercepat proses ini kami berharap agar masyarakat mau terbuka jika terjadi penyimpangan dalam bantuan sosial," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)