Kapolres Jember AKBP Eka Yekti Hananto. (ist)
Kapolres Jember AKBP Eka Yekti Hananto. (ist)

Bebas Penjara Remisi Kemerdekaan, Raja Begal Lumajang Ditangkap Lagi

Clicks.id • 22 Agustus 2021 10:28
Lumajang: Baru bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan, duet 'raja begal' motor di Lumajang, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi. Sebelumnya  mereka beraksi 52 kali, kini, keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
 
Adi Mrsani, 34, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir; dan Abdul Asmat, 22, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang, tak berkutik saat digelandang tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
 
Kedua pria ini kembali ditangkap polisi lantaran ada laporan susulan terkait kasus tindak pidana begal motor di tempat kejadian lain di Lumajang dan Jember.

"Selain kedua pelaku ini polisi juga melakukan pengejaran pada dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto, melansir Clicks.id, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Begal di Jakarta Utara
 
Hasil penyelidikan polisi, komplotan ini telah melakukan aksinya di 52  dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di wilayah hukum Polres Lumajang maupun di Jember.  
 
Kepada polisi, tersangka mengaku banyak melakukan begal motor pada 2017 dan 2018. Semua hasil barang curiannyadigunakan untuk pesta minum-minuman keras.
 
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan