Tangerang: Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diwajibkan melakukan sosialisasi PPKM kepada pegawai dan stakeholder
di lingkungannya. Hal itu untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah perkantoran.
"Para kepala OPD wajib mengintensifkan pelaksanaan 5M kepada pegawai dan tamu di lingkungannya, antara lain, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan; dan mengurangi mobilitas," kata Benyamin Davnie wali kota Tangsel, Senin, 21 Juni 2021.
Selain itu, kata Benyamin, para pimpinan OPD juga wajib mengatur jam bekerja pegawai di lingkungan kerjanya. Yakni dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25persen dan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Baca: Kasus Covid-19 Tembus 13.737 Hingga Pemerintah Masih Terapkan PPKM Mikro
"Serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," jelas dia.
Khusus untuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diminta untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point bersama TNI dan Polri pada hari libur tahun 2021. Serta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan dalam mencegah aktivitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan fasilitas ibadah serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor dan gunung meletus)," jelas dia
Baca: 70 Warga Positif Covid-19, Satu RW di Cikarang Micro Lockdown
Sedangkan khusus Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga. Terutama, lanjut Benyamin, harga bahan pangan dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan atau pasar.
Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga, kata Benyamin, juga diminta melakukan upaya yang lebih intensif dalam penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengaturan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dan kepemudaan.
"Bagi Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan upaya yang lebih intensif dalam penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengaturan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dalam penyelenggaraan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan dan perindustrian, serta koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah," terang Benyamin.
Tangerang: Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diwajibkan melakukan sosialisasi
PPKM kepada pegawai dan stakeholder
di lingkungannya. Hal itu untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah perkantoran.
"Para kepala OPD wajib mengintensifkan pelaksanaan 5M kepada pegawai dan tamu di lingkungannya, antara lain, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan; dan mengurangi mobilitas," kata Benyamin Davnie wali kota Tangsel, Senin, 21 Juni 2021.
Selain itu, kata Benyamin, para pimpinan OPD juga wajib mengatur jam bekerja pegawai di lingkungan kerjanya. Yakni dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25persen dan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Baca: Kasus Covid-19 Tembus 13.737 Hingga Pemerintah Masih Terapkan PPKM Mikro
"Serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," jelas dia.
Khusus untuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diminta untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point bersama TNI dan Polri pada hari libur tahun 2021. Serta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan dalam mencegah aktivitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan fasilitas ibadah serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor dan gunung meletus)," jelas dia
Baca: 70 Warga Positif Covid-19, Satu RW di Cikarang Micro Lockdown
Sedangkan khusus Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga. Terutama, lanjut Benyamin, harga bahan pangan dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan atau pasar.
Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga, kata Benyamin, juga diminta melakukan upaya yang lebih intensif dalam penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengaturan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dan kepemudaan.
"Bagi Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan upaya yang lebih intensif dalam penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengaturan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dalam penyelenggaraan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan dan perindustrian, serta koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah," terang Benyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)