Palangkaraya: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian tarif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp300 ribu per pengambilan sampel.
"Penyesuaian tarif PCR di RSUD Kota ditetapkan Rp300 ribu dan sudah berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan tes PCR secara mandiri," kata Humas RSUD Kota Palangka Raya dr Hendra di Palangka Raya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia menerangkan penyesuaian tarif tes usap PCR itu didasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: K/02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
RSUD Kota Palangka Raya melakukan pelayanan pengambilan sampel di dua lokasi yakni di RSUD Kota Palangka Raya dan Aula Kecamatan Pahandut yang wilayahnya berada di pusat kota.
Baca: 29 Ribu Pelajar di Gowa Telah Divaksin Covid-19
Waktu pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00-09.00 WIB dan 15.00-16 WIB. Namun khusus di RSUD Kota Palangka Raya layanan dapat dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
Hendra mengatakan untuk hasil uji sampel keluar tak kurang dari 1x24 jam. Dia menerangkan jika pagi sampel diambil maka hasil paling lambat pukul 18.00 WIB hasil sudah siap. Kondisi ini pun terjadi jika banyak permintaan PCR.
"Saat ini hasil tes PCR langsung tercantum di aplikasi Peduli Lindungi, namun jika minta hasil print out bisa dikirimkan lewat WA atau diambil langsung ke RSUD Kota," kata Hendra.
Dia menambahkan saat ini rata-rata permintaan tes usap PCR di RSUD Kota Palangka Raya dalam sehari mencapai 80-140 orang yang didominasi untuk keperluan perjalanan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase "real time polymerase chain reaction" menjadi Rp275 ribu per orang untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Palangkaraya: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian tarif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp300 ribu per pengambilan sampel.
"Penyesuaian tarif PCR di RSUD Kota ditetapkan Rp300 ribu dan sudah berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan tes PCR secara mandiri," kata Humas RSUD Kota Palangka Raya dr Hendra di Palangka Raya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia menerangkan penyesuaian tarif tes usap PCR itu didasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: K/02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
RSUD Kota Palangka Raya melakukan pelayanan pengambilan sampel di dua lokasi yakni di RSUD Kota Palangka Raya dan Aula Kecamatan Pahandut yang wilayahnya berada di pusat kota.
Baca: 29 Ribu Pelajar di Gowa Telah Divaksin Covid-19
Waktu pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00-09.00 WIB dan 15.00-16 WIB. Namun khusus di RSUD Kota Palangka Raya layanan dapat dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
Hendra mengatakan untuk hasil uji sampel keluar tak kurang dari 1x24 jam. Dia menerangkan jika pagi sampel diambil maka hasil paling lambat pukul 18.00 WIB hasil sudah siap. Kondisi ini pun terjadi jika banyak permintaan PCR.
"Saat ini hasil tes PCR langsung tercantum di aplikasi Peduli Lindungi, namun jika minta hasil print out bisa dikirimkan lewat WA atau diambil langsung ke RSUD Kota," kata Hendra.
Dia menambahkan saat ini rata-rata permintaan tes usap PCR di RSUD Kota Palangka Raya dalam sehari mencapai 80-140 orang yang didominasi untuk keperluan perjalanan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase "real time polymerase chain reaction" menjadi Rp275 ribu per orang untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)