Tangerang: Calon penumpang yang hendak terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hal tersebut berdasarkan acuan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, aturannya kembali seperti sebelumnya," ujar Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Senin, 26 Juli 2021.
Holik menuturkan, calon penumpang dari bandara hanya diwajibkan membawa surat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
"Selain itu, hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan pun harus dilampirkan," jelasnya.
Holik mengeklaim, stake holder terkait hingga seluruh personel di bandara telah menyiapkan diri dalam menerapkan aturan baru tersebut.
"Iya, dari petugas sudah siap untuk menerapkan aturan baru," katanya.
Tangerang: Calon penumpang yang hendak terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hal tersebut berdasarkan acuan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan
Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, aturannya kembali seperti sebelumnya," ujar Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Senin, 26 Juli 2021.
Holik menuturkan, calon penumpang dari bandara hanya diwajibkan membawa surat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
"Selain itu, hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan pun harus dilampirkan," jelasnya.
Holik mengeklaim, stake holder terkait hingga seluruh personel di bandara telah menyiapkan diri dalam menerapkan aturan baru tersebut.
"Iya, dari petugas sudah siap untuk menerapkan aturan baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)