Ngawi: Bapak satu anak dihajar massa setelah kedapatan mencuri seekor burung murai seharga Rp3,2 juta di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku terpaksa mencuri lantaran terlilit utang koperasi.
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka bernama Jarianto, 29, dari amuk massa. Warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, ini hanya bisa pasrah saat diminta untuk menunjukkan lokasi burung murai milik warga yang dicuri.
Sesampainya di rumah Suratno, 42, warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jarianto lantas memperagakan cara mengambil burung dari dalam sangkar.
"Tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi setelah pemilik burung meneriakinya maling. Burung curian itu disembunyikan di dalam jaketnya, " ujar Kapolsek Padas, AKP Juwahir, melansir Clicks.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca: Pelatih Paskibraka di Gowa Curi HP Anak Didik saat Latihan
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Selain mencuri burung, Jarianto pernah mencuri gawai, ayam dan tabung elpiji milik warga.
"Setelah saya jual, uangnya untuk membayar angsuran hutang di koperasi, " ujar pelaku.
Selain mengamankan barang bukti burung murai seharga Rp3,2 juta, polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk mencuri. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ngawi: Bapak satu anak dihajar massa setelah kedapatan
mencuri seekor burung murai seharga Rp3,2 juta di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku terpaksa mencuri lantaran terlilit utang koperasi.
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka bernama Jarianto, 29, dari amuk massa. Warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, ini hanya bisa pasrah saat diminta untuk menunjukkan lokasi burung murai milik warga yang dicuri.
Sesampainya di rumah Suratno, 42, warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jarianto lantas memperagakan cara mengambil burung dari dalam sangkar.
"Tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi setelah pemilik burung meneriakinya maling. Burung curian itu disembunyikan di dalam jaketnya, " ujar Kapolsek Padas, AKP Juwahir, melansir
Clicks.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca: Pelatih Paskibraka di Gowa Curi HP Anak Didik saat Latihan
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Selain mencuri burung, Jarianto pernah mencuri gawai, ayam dan tabung elpiji milik warga.
"Setelah saya jual, uangnya untuk membayar angsuran hutang di koperasi, " ujar pelaku.
Selain mengamankan barang bukti burung murai seharga Rp3,2 juta, polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk mencuri. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)