Banda Aceh: Polda Aceh terhitung sejak 1-29 Agustus menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.
"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin, 29 Agustus 2022.
Winardy mengatakan, dalam pemberantasan judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat. Ia meminta masyarakat melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar, agar segera ditindak dan diproses.
"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekingi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," jelasnya.
Perjudian juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.
Banda Aceh: Polda Aceh terhitung sejak 1-29 Agustus menangani 56
kasus perjudian dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.
"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin, 29 Agustus 2022.
Winardy mengatakan, dalam
pemberantasan judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat. Ia meminta masyarakat melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar, agar segera ditindak dan diproses.
"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau
praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekingi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," jelasnya.
Perjudian juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)