Kantor ORI Perwakilan DIY. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Kantor ORI Perwakilan DIY. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Ombudsman DIY Ungkap Modus Penjualan Seragam di Sekolah

Ahmad Mustaqim • 21 Juli 2022 15:15
Yogyakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada berbagai modus yang dijalankan pihak sekolah untuk berjualan seragam. Meskipun, hal itu sudah jelas dilarang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 bahwa guru, karyawan, dan komite dilarang menjual seragam sekolah.
 
Asisten ORI Perwakilan DIY, Rifqi, mengatakan penjualan seragam melalui sekolah masih ditemukan di lapangan. Cara tersebut dilakukan melalui mekanisme pembayaran dan pembagian seragam melalui sekolah langsung.
 
"Banyak celah yang dimanfaatkan sekolah-sekolah menjual seragam meski sudah ada aturan larangannya sejak 2010," kata Rifqi di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Selain itu, penjualan seragam juga ada yang dilakukan melalui komite sekolah. Ia menjelaskan dalam PP Nomor 17 telah jelas bahwa komite sekolah termasuk pihak yang dilarang menjual seragam, bahkan menjual buku ataupun menarik iuran tak diperbolehkan.
 
Baca: 4 SMA di Yogyakarta Terindikasi Praktik Jual Beli Seragam untuk Siswa Baru
 
Lalu, ia melanjutkan, ada Paguyuban Orangtua (POT) yang juga jadi jalan menjual seragam. Rifqi mengaku tak mengetahui POT karena juga tak masuk dalam PP soal larangan jual seragam.
 
"Nggak tahu juga (POT) siapa yang memanfaatkan, tetapi ini jadi celah. POT ini adalah hal yang baru tidak dikenal pada aturan apapun," kata dia.
 
Sepamahamannya, POT muncul sekitar tahun 2019 ketika terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan saat itu, Anies Rasyid Baswedan dalam program hari pertama mengantar anak ke sekolah. SE itu menyarankan dibentukkan paguyuban orangtua.
 
Ada juga koperasi di sekolah yang menjual seragam. Meski demikian, ia menilai hal itu perlu dicermati secara detail lantaran tak semua sekolah memiliki koperasi. Pencermatan itu dari aspek status kepemilikan koperasi hingga siapa saja yang ada di dalam susunan kepengurusannya.
 
"Kalau di dalamnya ada guru, karyawan, ada anggota komite maka secara tidak langsung guru dan karyawan menjual seragam. Itu tidak dibenarkan," katanya.
 
Ia menegaskan masalah yang terus berulang saban tahun ajaran baru itu perlu dilakukan tindak lanjut. Menurut dia, Dinas Pendidikan perlu sosialisasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan