Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Penerimaan PBB P2 di Jepara Baru 31%

Rhobi Shani • 21 Juli 2022 16:26
Jepara: Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) tahun ini di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, baru Rp18 miliar. Angka tersebut setara 31,18 persen dari pagu penetapan tahun 2022 sebesar Rp58 miliar. Sementara jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 15 Agustus 2022.
 
Kepala Badan Pegelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, mengatakan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah 15 Agustus dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. PBB P2 yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, menjadi piutang pada tahun berikutnya.
 
"Saat ini memang baru 31 persen, tapi kami optimis target perolehan pajak bisa tercapai. Pengalaman tahun lalu, penerimaan pajak lebih dari target," kata Ronji usai rapat koordinasi percepatan pelunasan PBB P2 tahun 2022, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Baca: Pemprov Jateng Dorong Transaksi Nontunai untuk Belanja dan Pendapatan

Target perolehan PBB P2 tahun lalu sebesar Rp42 miliar. Realisasi penerimaan PBB P2 sebesar Rp53 miliar. Salah satu factor tercapainya target penerimaan lantaran adanya pembayaran piutang PBB P2.

"Tagihan piutang pertahun bisa sampai Rp5 hingga Rp7 miliar," jelas Ronji.
 
Sejumlah langkah dan trobosan dilakukan DPKAD untuk mencapai target penerimaan PBB P2. Diantaranya dengan memberikan penghargaan kepada pemerintah desa yang mampu melunasi PBB P2 sebelum jatuh tempo 15 Agustus.  
 
"Sekarang pembayaran PBB juga sudah mudah. Bisa melalui bank, toko modern, dompet elektronik dan kantor pos," ujar Ronji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan