Jateng: Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi peraturan daerah berisi larangan prostitusi dan minuman beralkohol dengan memasang spanduk di lokasi pelacuran Boyongsari, Kecamatan Batang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan pemasangan dua spanduk bertuliskan 'Larang Pelacuran dan Miras' ini merupakan permintaan dari masyarakat.
"Oleh karena itu, kami menindaklanjuti permintaan warga dengan memasang spanduk berisi perda berisi Larangan Pelacuran dan Miras di lokasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan," kata Masqon, Sabtu, 7 Januari 2023.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran dan Miras pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran. Kemudian pada Perda Nomor 12 Tahun 2013, disebutkan tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.
Muhammad Masqon mengatakan bagi yang melanggar aturan terkait pelacuran akan dikenakan pidana 3 bulan penjara atau denda paling tinggi Rp50 juta. Sedang untuk minuman beralkohol adalah pidana 1 bulan atau denda Rp5 juta.
"Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon dahulu dari bagaimana tanggapannya masyarakat di lokasi prostitusi," kata Masqon.
Selama 2022, pihaknya telah mengamankan 61 botol berisi minuman beralkohol yang disita dari sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.
"Kami berharap dengan memasang spanduk ini ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi prostitusi dan minuman beralkohol. Kami optimistis cepat atau lambat akan mengurang secara drastis karena ini langkah-langkah yang preventif," kata Masqon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jateng: Pemerintah Kabupaten Batang,
Jawa Tengah, melakukan sosialisasi peraturan daerah berisi larangan
prostitusi dan
minuman beralkohol dengan memasang spanduk di lokasi pelacuran Boyongsari, Kecamatan Batang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan pemasangan dua spanduk bertuliskan 'Larang Pelacuran dan Miras' ini merupakan permintaan dari masyarakat.
"Oleh karena itu, kami menindaklanjuti permintaan warga dengan memasang spanduk berisi perda berisi Larangan Pelacuran dan Miras di lokasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan," kata Masqon, Sabtu, 7 Januari 2023.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran dan Miras pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran. Kemudian pada Perda Nomor 12 Tahun 2013, disebutkan tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.
Muhammad Masqon mengatakan bagi yang melanggar aturan terkait pelacuran akan dikenakan pidana 3 bulan penjara atau denda paling tinggi Rp50 juta. Sedang untuk minuman beralkohol adalah pidana 1 bulan atau denda Rp5 juta.
"Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon dahulu dari bagaimana tanggapannya masyarakat di lokasi prostitusi," kata Masqon.
Selama 2022, pihaknya telah mengamankan 61 botol berisi minuman beralkohol yang disita dari sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.
"Kami berharap dengan memasang spanduk ini ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi prostitusi dan minuman beralkohol. Kami optimistis cepat atau lambat akan mengurang secara drastis karena ini langkah-langkah yang preventif," kata Masqon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)