"Kita tangkap empat (pelaku)," kata Dirnarkoba Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Yohanes Hernowo, dikutip dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 5 Januari 2023.
2 pelaku berstatus narapidana
Dua pelaku, yakni AS dan M, berstatus tahanan. Keduanya adalah narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Mereka juga diduga sebagai pengendali jaringan bisnis narkoba internasional. AS dan M diringkus polisi di dalam lapas setelah memesan sebanyak 1.563 butir ekstasi.
Rekrut 2 kurir
AS dan M memesan ribuan ekstasi tersebut menggunakan dua kurir asal Pontianak. Mereka adalah HG dan S.
Untuk pesta tahun baru
Barang tersebut awalnya ingin digunakan untuk perayaan tahun baru. "Namun, kita berhasil ungkap, kita gagalkan," ujar Yohanes.
Diduga ada jaringan internasional
Petugas sedang menyelidiki lebih lanjut terkait peredaran narkoba di Kalimatan Barat. Diduga ada jaringan internasional yang terlibat, sehingga kasus ini harus dikembangkan.
Baca: Dua Narapidana Kedapatan Kuasai 1.568 Butir Ekstasi
AS dan M saat ini sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba. Keduanya divonis penjara karena mengedarkan tembakau gorila pada 2020. (Rafi Alvirtyantoro)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id