Semarang: Dinas Kesehatan Kota Semarang, Jawa Tengah, meminta para pedagang tidak menjajakan jajanan yang dicelupkan ke nitrogen cair, yang disebut ciki ngebul karena membahayakan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, mengatakan selain diminta untuk tidak lagi menjajakan jajanan tersebut, pedagang yang semasa pengawasan kedapatan menjual ciki ngebul juga diberi penjelasan mengenai bahaya mengonsumsi jajanan tersebut.
"Januari ini, kami bareng BPOM melakukan pengawasan 'ciki ngebul' ini di TTU (tempat-tempat umum). Ketemu di Semarang Zoo, satu pedagang," kata Hakam di Semarang, Rabu, 25 Januari 2023.
Hakam menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapati kasus keracunan terhadap anak akibat mengonsumsi ciki ngebul.
Dia menyampaikan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ciki ngebul sebenarnya punya izin edar, hanya saja bahan-bahan itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Sebetulnya bahan-bahan yang dipakai berizin. Karena pada saat dilakukan pengawasan, izin edarnya ada, ED-nya (expired date/tanggal kedaluwarsa) ada. Cuma pemanfaatannya yang kurang tepat," ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa nitrogen cair dapat digunakan untuk keperluan medis, tetapi semestinya tidak boleh digunakan untuk pembuatan makanan.
"Jika untuk makanan, pasti bisa mengganggu saluran nafas. Kami hanya bertugas pengawasan, kami temukan mengandung ini, misalnya. Imbau, enggak boleh dijual," ujar Hakam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Semarang: Dinas Kesehatan
Kota Semarang, Jawa Tengah, meminta para pedagang tidak menjajakan
jajanan yang dicelupkan ke
nitrogen cair, yang disebut ciki ngebul karena membahayakan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, mengatakan selain diminta untuk tidak lagi menjajakan jajanan tersebut, pedagang yang semasa pengawasan kedapatan menjual ciki ngebul juga diberi penjelasan mengenai bahaya mengonsumsi jajanan tersebut.
"Januari ini, kami bareng BPOM melakukan pengawasan 'ciki ngebul' ini di TTU (tempat-tempat umum). Ketemu di Semarang Zoo, satu pedagang," kata Hakam di Semarang, Rabu, 25 Januari 2023.
Hakam menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapati kasus keracunan terhadap anak akibat mengonsumsi ciki ngebul.
Dia menyampaikan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ciki ngebul sebenarnya punya izin edar, hanya saja bahan-bahan itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Sebetulnya bahan-bahan yang dipakai berizin. Karena pada saat dilakukan pengawasan, izin edarnya ada, ED-nya (expired date/tanggal kedaluwarsa) ada. Cuma pemanfaatannya yang kurang tepat," ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa nitrogen cair dapat digunakan untuk keperluan medis, tetapi semestinya tidak boleh digunakan untuk pembuatan makanan.
"Jika untuk makanan, pasti bisa mengganggu saluran nafas. Kami hanya bertugas pengawasan, kami temukan mengandung ini, misalnya. Imbau, enggak boleh dijual," ujar Hakam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)