ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Dirut PT ML Jadi Tersangka Kasus Penyekapan dan Pemerasan Karyawan

Amaluddin • 15 Agustus 2022 21:31
Surabaya: Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line (PT ML) Slamet Raharjo (SR) sebagai tersangka kasus penyekapan seorang karyawannya. Korbannya berinisial ES, karyawan yang bekerja di perusahaan SR.
 
"Iya benar, kami SR telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyekapan (karyawan) itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, dikonformasi, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Sejak kasus itu dilaporkan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pamanggilan saksi. Ada 12 orang saksi dan ahli pidana telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Nah, setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu," ujar dia.
 
Sementara itu, kuasa hukum ES, Eko Budiono, menyampaikan kliennya tak hanya disekap. ES juga diperas oleh SR sebesar Rp570 juta dan beberapa sertifikat tanah.
 
"Tapi ketika MM (istrinya ES) menyerahkan itu, suaminya tidak dilepas," kata Eko.
 
Eko menjelaskan bahwa kasus itu berawal ketika ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT ML di Jalan Tanjung Perak, Surabaya. Lalu, orang tua ES dipanggil untuk menghadap perusahaan.
 
Tak ingin terjadi apa-apa dengan orang tuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun, ia tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.
 
Baca: Polda Kalsel Tangkap Penculik Istri TKI Asal Sampang Madura
 
Mengetahui hal itu, istri ES panik. Apalagi saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.
 
Sesampainya di kantor, MM diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Setelah menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.
 
Hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Kini, kasus tersebut telah ditangani pihak Polres Tanjung Perak Surabaya. Polisi juga telah menetapkan SR selaku Dirut PT. ML sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan