Bandar Lampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memfasilitasi pemenuhan sejumlah hak anak yang berhadapan dengan hukum di daerah tersebut dan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
"Jadi di LPKA Kelas II Bandar Lampung ada 120 anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perhatian dalam pemenuhan haknya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, Kamis, 2 Februari 2023.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah akan berusaha memfasilitasi pemenuhan sejumlah hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi akan di fasilitasi dari sisi kesehatan dibantu oleh dinas kesehatan dalam memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS karena dari 90 anak, baru 30 anak yang punya BPJS," katanya.
Dia melanjutkan premi BPJS kesehatan para anak yang berhadapan dengan hukum itu pun akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada anak yang tengah menjalankan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Selanjutnya untuk anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dilakukan penelusuran oleh Dinas Kependudukan. Bila tidak ditemukan alamatnya, perekaman akan dilakukan dengan menggunakan data keluarga yang ada di lembaga pemasyarakatan," tambahnya.
Ia mengatakan untuk pemenuhan hak pendidikan akan difasilitasi dalam kejar paket B dan C.
"Nanti yang sudah kelas 12 diupayakan ikut ujian. Untuk yang SMA dilakukan di lembaga pemasyarakatan dan yang SMK karena ada praktk, maka mereka melakukan ujian di sekolah, sehingga saat selesai masa hukuman mereka sudah punya ijazah SMA atau SMK," ucap dia.
Menurut dia, dalam melengkapi pemenuhan hak anak yang ada di LPKA, akan difasilitasi pula bagi anak yang telah selesai masa hukumannya untuk diantar ke rumah.
"Ini nanti akan menggunakan biaya pemulangan orang terlantar yang ada di Dinas Sosial. Jadi harapannya anak tersebut tetap mendapatkan haknya dari sisi kesehatan, memperoleh identitas, pendidikan, dan keterampilan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memfasilitasi pemenuhan sejumlah
hak anak yang berhadapan dengan hukum di daerah tersebut dan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
"Jadi di LPKA Kelas II Bandar Lampung ada 120 anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perhatian dalam pemenuhan haknya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, Kamis, 2 Februari 2023.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah akan berusaha memfasilitasi pemenuhan sejumlah hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi akan di fasilitasi dari sisi kesehatan dibantu oleh dinas kesehatan dalam memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS karena dari 90 anak, baru 30 anak yang punya BPJS," katanya.
Dia melanjutkan premi BPJS kesehatan para anak yang berhadapan dengan hukum itu pun akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai
bentuk perhatian pemerintah kepada anak yang tengah menjalankan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Selanjutnya untuk anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dilakukan penelusuran oleh Dinas Kependudukan. Bila tidak ditemukan alamatnya, perekaman akan dilakukan dengan menggunakan data keluarga yang ada di lembaga pemasyarakatan," tambahnya.
Ia mengatakan untuk pemenuhan hak pendidikan akan difasilitasi dalam kejar paket B dan C.
"Nanti yang sudah kelas 12 diupayakan ikut ujian. Untuk yang SMA dilakukan di lembaga pemasyarakatan dan yang SMK karena ada praktk, maka mereka melakukan ujian di sekolah, sehingga saat selesai masa hukuman mereka sudah punya ijazah SMA atau SMK," ucap dia.
Menurut dia, dalam
melengkapi pemenuhan hak anak yang ada di LPKA, akan difasilitasi pula bagi anak yang telah selesai masa hukumannya untuk diantar ke rumah.
"Ini nanti akan menggunakan biaya pemulangan orang terlantar yang ada di Dinas Sosial. Jadi harapannya anak tersebut tetap mendapatkan haknya dari sisi kesehatan, memperoleh identitas, pendidikan, dan keterampilan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)