Bekasi: Sebanyak tujuh orang penjual makanan dan minuman kedaluwarsa secara daring ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Bojong Koneng RT 01/03, Desa Telagamurni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka terdiri dari tiga orang wanita berisnisial N, 48, A, 18, dan N, 40 serta empat pria lainnya, M, 36, D, 57, J, 33 dan A, 40.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketujuh orang tersebut menjualnya dengan cara mengganti tanggal kedaluwarsa dari makanan tersebut.
“Ini menurut saya merupakan kejahatan tindak pidana dalam konteks ekonomi kemudian berorientasi pada keselamatan masyarakat luas. Makanan yang seharusnya sudah expired tapi masih diperjualbelikan dengan merubah tanggalnya,” katanya di Bekasi, Kamis, 24 November 2022.
Dia menjelaskan, tersangka N, 48, bersama dengan karyawannya telah beraksi selama tiga bulan.
Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan alat yang telah mereka persiapkan di kontrakannya dengan menghapus tanggal kedaluwarsa yang asli dan menggantinya.
Setelah itu, makanan kedaluwarsa itu dijual secara daring. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Jualnya secara online, ini ada UU ITE sebenarnya tapi kita akan fokus kepada UU Perlindungan Konsumen,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Sebanyak tujuh orang penjual
makanan dan minuman kedaluwarsa secara daring ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Bojong Koneng RT 01/03, Desa Telagamurni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka terdiri dari tiga orang wanita berisnisial N, 48, A, 18, dan N, 40 serta empat pria lainnya, M, 36, D, 57, J, 33 dan A, 40.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketujuh orang tersebut menjualnya dengan cara mengganti
tanggal kedaluwarsa dari makanan tersebut.
“Ini menurut saya merupakan kejahatan tindak pidana dalam konteks ekonomi kemudian berorientasi pada keselamatan masyarakat luas. Makanan yang seharusnya sudah
expired tapi masih
diperjualbelikan dengan merubah tanggalnya,” katanya di Bekasi, Kamis, 24 November 2022.
Dia menjelaskan, tersangka N, 48, bersama dengan karyawannya telah beraksi selama tiga bulan.
Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan alat yang telah mereka persiapkan di kontrakannya dengan menghapus tanggal kedaluwarsa yang asli dan menggantinya.
Setelah itu, makanan kedaluwarsa itu dijual secara daring. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Jualnya secara online, ini ada UU ITE sebenarnya tapi kita akan fokus kepada UU Perlindungan Konsumen,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)