Ilustrasi. Amazon.
Ilustrasi. Amazon.

Cegah Gagal Ginjal Akut, Faskes dan Apotek di Jatim Diminta Tak Jual Obat Sirop

Amaluddin • 21 Oktober 2022 15:15
Surabaya: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur meminta seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek, agar sementara tidak meresepkan atau menjual obat cair/sirop. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
 
"Seluruh apotek juga diimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas, dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," kata Kepala Dinkes Jatim, Erwin Astha, dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Erwin juga mengimbau agar anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/sirop yang didapatkan secara bebas. Jika memang dibutuhkan, Erwi menyarankan para orang tua meminta resep dokter untuk mendapat obat pengganti.

"Jika anak menderita demam lebih diutamakan untuk mencukupi kebutuhan cairannya, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus yang dilaporkan secara nasional hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.  Sementara di Jatim sampai 20 Oktober tercatat 23 kasus, 10 kasus di Surabaya dan 9 kasus di Malang dimana tercatat meninggal 12 kasus sembuh 8 kasus dan dirawat 3 kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan