Makassar: Jajaran Penyidik Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi markup pengadaan markah jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Mantan Kepala Dishub Provinsi Sulawesi Selatan dan anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf, mengatakan kasus tersebut merupakan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan. Diduga para tersangka melakukan markup anggaran terkait proyek tersebut.
"Audit sudah dilakukan BPKP dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," katanya, di Kota Makassar Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Kasubdit Tipikor Polda Sulawesi Selatan, Kompol Fadli, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi markup pengadaan markah jalan tersebut merupakan anggaran tahun 2019. Dalam kasus pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka.
"Ada tiga tersangka. Kasusnya saat ini sudah memasuki tahap satu," ungkapnya.
Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan berinisial I, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten berinisial MII, dan direktur perusahaan berinisial GK.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka selain markup anggaran pengerjaan markah jalan juga lantaran pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh orang tidak berhak dalam hal tersebut.
"Akibat dari markup tersebut ada kerugiam negara Rp1 miliar lebih," jelasnya.
Saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti. Ketiga orang tersebut disangkakan dengan pasal 3 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Makassar: Jajaran Penyidik Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi markup pengadaan markah jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Mantan Kepala Dishub Provinsi Sulawesi Selatan dan anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf, mengatakan kasus tersebut merupakan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan. Diduga para tersangka melakukan markup anggaran terkait proyek tersebut.
"Audit sudah dilakukan BPKP dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," katanya, di Kota Makassar Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Kasubdit Tipikor Polda Sulawesi Selatan, Kompol Fadli, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi markup pengadaan markah jalan tersebut merupakan anggaran tahun 2019. Dalam kasus pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka.
"Ada tiga tersangka. Kasusnya saat ini sudah memasuki tahap satu," ungkapnya.
Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan berinisial I, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten berinisial MII, dan direktur perusahaan berinisial GK.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka selain markup anggaran pengerjaan markah jalan juga lantaran pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh orang tidak berhak dalam hal tersebut.
"Akibat dari markup tersebut ada kerugiam negara Rp1 miliar lebih," jelasnya.
Saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti. Ketiga orang tersebut disangkakan dengan pasal 3 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)