Flores TImur: Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2020 lalu. Namun sayangnya, yang bersangkutan malah mangkir dari panggilan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidsusnya, Cornelis S Oematan mengaku penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 BPBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Lanjutnya, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur berinisial PIG, Kepala BPBD Flotim, AHB dan Bendahara BPBD Flotim berinisial PLT.
"Ketiganya terbukti melakukan penyimpangan dugaan korupsi dana covid-19 hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.569.264.000," papar Bayu di Flores, Jumat, 23 September 2022.
Dari ketiga tersangka tersebut, kata Oematan Kejari Flotim terlebih dahulu menahan Kepala BPBD Flotim, AHB pada Kamis 15 September 2022. Sementara itu, Sekda Flotim dan Bendahara Flotim tidak memenuhi panggilan jaksa. Selanjutnya, pihak dari Kejari pun kembali melakukan
pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Pada Kamis 22 September 2022, ungkap dia, penyidik Kejari Flotim, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Flotim berinisial PIG selaku Eks Officio Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020.
"Kita periksa Sekda Flotim. Setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditahan. Penahanan ini sesuai dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022. Alasan penahanan karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. Pasal
sangkaan yang disangkakan kepada tersangka Primair Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP" ungkap dia.
Bendahara BPBD Flotim berinisial PLT sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya tanpa keterangan yang jelas.
"Kita sudah panggil tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa keterangan yang jelas. Kita akan layangkan panggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau tidak datang lagi setiap pemanggilan kita. Maka, kita akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan berupa penangkapan," jelasnya.
Flores TImur: Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2020 lalu. Namun sayangnya, yang bersangkutan malah mangkir dari panggilan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidsusnya, Cornelis S Oematan mengaku penyidik telah menetapkan
tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 BPBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Lanjutnya, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur berinisial PIG, Kepala BPBD Flotim, AHB dan
Bendahara BPBD Flotim berinisial PLT.
"Ketiganya terbukti melakukan penyimpangan dugaan korupsi dana covid-19 hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.569.264.000," papar Bayu di Flores, Jumat, 23 September 2022.
Dari ketiga tersangka tersebut, kata Oematan Kejari Flotim terlebih dahulu menahan Kepala BPBD Flotim, AHB pada Kamis 15 September 2022. Sementara itu, Sekda Flotim dan Bendahara Flotim tidak memenuhi panggilan jaksa. Selanjutnya, pihak dari Kejari pun kembali melakukan
pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Pada Kamis 22 September 2022, ungkap dia, penyidik Kejari Flotim, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Flotim berinisial PIG selaku Eks Officio Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020.
"Kita periksa Sekda Flotim. Setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditahan. Penahanan ini sesuai dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022. Alasan penahanan karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. Pasal
sangkaan yang disangkakan kepada tersangka Primair Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP" ungkap dia.
Bendahara BPBD Flotim berinisial PLT sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya tanpa keterangan yang jelas.
"Kita sudah panggil tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa keterangan yang jelas. Kita akan layangkan panggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau tidak datang lagi setiap pemanggilan kita. Maka, kita akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan berupa penangkapan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)