Keputusan pemecatan diambil setelah Rudi Suryanto dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan PTDH itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 ayat 1 (b).
Rudi Suryanto menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik selama lebih dari 12 jam. Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik dibacakan Ketua Sidang, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan.
| Baca: Berkas Perkara Penembakan Maut Sesama Polisi di Lampung P21 |
"Memutuskan, menetapkan, nama Rudi Suryanto, pangkat Aipda, NRP 83100554, jabatan Bigadir Polres Lampung Tengah, mantan ps Kanit Propam Polsek Way Pengubuan, kesatuan Polres Lampung Tengah," kata Syarhan.
"Satu, terbukti secara sah dan diyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 64 huruf c, Pasal 13 huruf n Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Menjatuhkan sanksi a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, b. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Syahran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id