Kesepuluh orang yang diperiksa terdiri atas tiga orang dokter dan empat orang perawat dari RSUD Jombang serta tiga orang tim medis dari Puskesmas Sumobito.
Pantauan di lolasi, sejumlah dokter dan perawat tersebut tiba di Polres Jombang, Rabu, 3 Agustus 2022. Mereka langsung menuju ruang Satreskrkm Polres Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan ayah bayi Yovi Widianto.
"Sebagaimana yang dilaporkan, dia menyebut istrinya dipaksa melahirkan normal hingga mengakibatkan bayinya meninggal dunia," ujarnya.
Baca: Kasus Persalinan Bayi dengan Kepala Terpisah di Jombang Diselidiki Polisi |
Untuk materi pemeriksaan, menurut Giadi Nugraha yakni terkait prosedur medis yang telah dilakukan RSUD dalam menangani pasien Rohmah, istri dari Yofi Widianto saat akan melahirkan di RSUD Jombang.
"Hasil pemeriksaan ini nanti akan kami kaji bersama tim ahli dari kepolisian yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Diketahui bayi di RSUD Jombang meninggal dunia setelah dipaksa lahir normal. Padahal berdasarkan rujukan Puskesmas Sumobito, persalinan harus dilakukan secara caesar.
Sebab, ukuran bayi cukup besar dan pinggul sangat ibu kecil. Sebagaimana yang terjadi, hanya kepala bayi yang keluar, setelah itu terhenti. Akibatnya bayi meninggal dunia karena tercekik. Bahkan untuk mengeluarkannya, dokter terpaksa memotong kepala bayi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id