Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Jokowi Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Gibran: Daftar Wali Kota Pakai Daun Pisang?

Triawati Prihatsari • 10 Oktober 2022 15:53
Solo: Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi berita dugaan Jokowi memakai ijazah palsu. Kasus ini mencuat setelah seorang warga menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
 
"Saiki (sekarang) daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo (pakai apa)? Nganggo godong pisang po piye (pakai daun pisang). Mosok meh ngapusi. Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi," ujar Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Dia menegaskan ijazah yang dimiliki ayahnya tersebut sah dan sudah sesuai. Termasuk riwayat pendidikan Presiden Jokowi juga sesuai dengan daftar yang beredar saat pendaftaran Pilpres.

"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," tegasnya. 
 
Sementara itu, mantan Kepala SMAN 6 Solo Agung Wijayanto menegaskan ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli. Dia mengatakan bagi siapa saja yang meragukan keaslian ijazah Jokowi bisa datang langsung ke SMAN 6 Solo.
 
Baca: Solo Disebut Catat Angka Kemiskinan Tertinggi, Gibran: Tidak Fair

"Kalau yang begini-begini saya tidak mau menanggapi berlebihan. Begini saja, kalau ada yang ragu, silahkan datang dan cek ke SMAN 6 Solo. Dokumennya kan ada di sana. Dulu saat saya bertugas di SMAN 6 Solo, saya juga sudah konfirmasi terkait ini. Bahwa Pak Jokowi memang lulusan SMAN 6 Solo, berdasarkan dokumen yang ada," beber Kepala SMAN 6 Solo periode 2015-2020.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 201 . Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022.
 
Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
 
Disebutkan dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan