Polres Probolinggo Kota, merilis kasus pemerkosaan perempuan disabilitas. (Dok: Humas Polres Probolinggo Kota)
Polres Probolinggo Kota, merilis kasus pemerkosaan perempuan disabilitas. (Dok: Humas Polres Probolinggo Kota)

Diimingi Uang Rp5 Ribu, Perempuan Disabilitas di Probolinggo Diperkosa

Amaluddin • 27 Juli 2022 17:04
Surabaya: Kasus pemerkosaan menimpa penyandang disabilitas di Kota Probolinggo, Jawa Timur. F, 31, perempuan tuna wicara itu menjadi korban pencabulan secara paksa oleh tetangganya di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 
 
"Pelakunya adalah HS, 51, diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Wadi mengatakan HS merupakan warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Namun, HS bertempat tinggal di Kota Probolinggo, yang merupakan tetangga korban F.

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022, dan keesokan harinya dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan ibu korban, lanjut Wadi, sang ibu seringkali diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. Kemudian pada saat kejadian sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui korban F keluar dari rumah HS.
 
"Setelah korban ditanya oleh ibunya, korban F menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat)," ujar dia.
 
Baca: Komnas PA Sebut Tuntutan 15 Tahun JE Sudah Tepat
 
Wadi mengatakan modus pelaku mengajak korban F masuk ke rumahnya dengan mengiming-imingi uang.
 
"Kemudian korban disuruh membuka celananya, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp5.000," ucap dia.
 
Mengetahui hal itu, Polres Probolinggo Kota menangkap HS dan menetapkan tersangka. Langkah itu dilakukan setah polisi melakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022. 
 
“Bahwa telah didapati keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal dua alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," ujar Wadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan